Ket Foto : Istimewa
Sanggau, Kalbar – Monitorkrimsus.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) Sanggau mengeluarkan tanggapan terkait informasi bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat terancam tidak dapat dibayarkan bahkan dibatalkan, seiring dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2023.
Menurut LSM MAUNG Sanggau, pembayaran TPP ASN diatur dalam berbagai peraturan yang mengikat. Secara nasional, ada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa TPP diberikan berdasarkan pencapaian kinerja dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Di tingkat daerah, peraturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Bupati Sanggau Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 19 dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 17, yang mengatur tentang kewajiban pengisian daftar hadir elektronik beserta bukti pendukung jika tidak dapat melakukannya pada waktu yang ditentukan.
"Kita memahami bahwa rekomendasi BPK RI bersifat penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Namun, masalah yang muncul terkait fitur yang terblokir pada aplikasi e-PHYO harus segera mendapatkan solusi agar tidak berdampak pada hak-hak ASN yang telah menjalankan tugas dengan baik," ujar Parlindungan Sianipar Tim DPC LSM MAUNG Sanggau dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat (23/01/26).
LSM MAUNG Sanggau juga menyoroti peran Diskominfo Kabupaten Sanggau sebagai penanggung jawab teknis aplikasi e-PHYO. "Ketidaksesuaian yang terjadi tidak boleh hanya ditimpakan pada ASN. Perlu ada klarifikasi yang jelas terkait hasil audit BPK RI dan langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan oleh pihak terkait, termasuk bagaimana menangani data absensi yang terdampak," tambahnya.
LSM MAUNG Sanggau mengimbau Pemerintah Kabupaten Sanggau, khususnya Sekretaris Daerah dan Diskominfo, untuk segera memberikan konfirmasi serta mengambil langkah konkrit guna mengantisipasi pembatalan TPP. Selain itu, juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem absensi elektronik agar sesuai dengan peraturan dan dapat berjalan dengan baik. "Hak ASN atas TPP yang layak harus dijamin, sementara akuntabilitas keuangan daerah juga tidak boleh dikorbankan," pungkas Parlindungan Sianipar
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Komentar0