Ket Foto : Istimewa
Pamekasan — Monitorkrimsus.com
Kasus dugaan pemotongan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan yang telah membuat kejaksaan negeri memeriksa 70 orang saksi menjadi sorotan Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur. Kasus yang terjadi di Kecamatan Waru dan Tlanakan dengan besaran pemotongan antara Rp50 ribu hingga Rp800 ribu per penerima manfaat ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dan hak-hak masyarakat miskin.
DPW RAJAWALI Jatim dalam keterangannya menyatakan, "Kasus ini tidak hanya menyakiti rakyat yang seharusnya menerima bantuan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Kami menegaskan bahwa pelaku harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." Tegas Sujatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur. Minggu (25/01/26).
Dari aspek hukum, tindakan pemotongan bansos termasuk dalam korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain atau merugikan negara atau masyarakat dalam hal pengelolaan urusan negara atau urusan yang berkaitan dengan kekuasaan negara dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, jika terbukti ada unsur pencucian uang dari hasil korupsi, pelaku juga dapat dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
DPW RAJAWALI Jatim juga mengimbau agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan dan pendistribusian bansos untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Selain itu, penting untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam setiap tahapan program bantuan sosial.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa bantuan sosial adalah hak rakyat yang tidak boleh dijarah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong agar proses hukum berjalan adil dan cepat," pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI


Komentar0