TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Presiden Perintah Berantas PETI ,Tapi di Boyan Tanjung Masih Marak — LSM MAUNG Desak Tindakan Konkrret!

                    Ket Foto : Istimewa

Kapuas Hulu — Monitorkrimsus.com

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali marak di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, menjadi bukti nyata kesenjangan antara kebijakan pemerintah pusat dan implementasi di lapangan. Seperti yang dilaporkan Media, aktivitas ini tidak hanya bersifat manual melainkan telah menggunakan alat berat seperti excavator, yang menunjukkan skala operasi yang cukup besar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin sah. Pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar jika tidak melaksanakan reklamasi. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, sehingga PETI juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara atas sumber daya alam.

Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa pertambangan ilegal harus diberantas, namun instruksi tersebut tampaknya belum sampai ke lapangan. Hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan penegakan hukum di tingkat daerah.

"Kita sangat prihatin dengan kondisi di Boyan Tanjung. Instruksi presiden yang tegas tentang pemberantasan PETI seolah tidak ada gunanya jika tidak diimbangi dengan tindakan konkret dari aparat penegak hukum. PETI tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keselamatan dan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan," ujar Pardede TIM Investigasi MAUNG. Rabu (14/01/26).

"Kita mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan hukum terhadap pelaku PETI. Selain itu, perlu ada solusi jangka panjang seperti penguatan skema pertambangan rakyat yang efektif agar masyarakat bisa mendapatkan akses yang sah terhadap sumber daya alam," tambahnya.

Aktivitas PETI berpotensi menyebabkan kerusakan alam yang signifikan:

- Tebing tanah terkelupas membentuk lubang besar, material hasil galian menggunung di sekitar lokasi.

- Air sungai menjadi keruh kecokelatan dan alur sungai berubah akibat pengerukan masif.

- Hilangnya tutupan tanah mengganggu daerah resapan air, yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor seperti yang pernah terjadi di Aceh dan Sumatra.

- Kondisi ekosistem kawasan hulu sungai terganggu, yang berdampak pada keberlangsungan hidup flora dan fauna serta ketersediaan air bersih bagi masyarakat di hilir.

LSM MAUNG mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas PETI. Peran negara tidak hanya sebatas membuat aturan, tetapi juga harus memastikan bahwa wilayah-wilayah hulu sungai tetap menjadi penyangga kehidupan dan bukan sumber krisis lingkungan di masa depan. Kami akan terus memantau perkembangan situasi di Boyan Tanjung dan mendorong agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan tuntas.

 Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.