TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Rajawali Awasi Kasus Proyek Tebing Sintang! Penegakan Hukum Harus Adil dan Transparan

                     Ket Foto : Istimewa

Sintang , Kalbar —Monitorkrimsus.com

Proyek perkuatan tebing seharga Rp24,5 miliar yang dibiayai dari APBN dan diselesaikan pada akhir Desember 2023, kini berada dalam kondisi sangat memprihatinkan. Hanya dalam waktu 8 bulan, tepatnya pada Agustus 2024, fondasi bangunan yang seharusnya berdiri tegak menurut spesifikasi teknis justru banyak yang miring, bahkan mengalami retakan dan pecah. Masyarakat sekitar menyebut proyek yang seharusnya menguatkan tebing tersebut sebagai "proyek gagal" dan menyatakan bahwa tampak dibangun secara asal jadi. 

"Ini proyek gagal mas. Petugas dan kontraktor pasti kenyang. Lihat saja bentuknya berantakan tampak dibangun asal jadi," ujar salah satu warga Dusun Baning, Kabupaten Sintang, kepada media lokal. Warga tersebut juga menambahkan bahwa cara untuk menyalahgunakan dana negara dalam pekerjaan konstruksi seperti ini tampaknya memiliki banyak celah, sehingga klaim bahwa proyek sesuai dengan bestek dianggap tidak benar. "Kami berharap adanya sanksi terhadap pelaksana termasuk petugas balai, baik administratif maupun hukum perundang-undangan. Bila perlu datangkan tim ahli seperti yang pernah Polda Kalbar lakukan, guna mengetahui kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut, agar kita tahu siapa yang mendapatkan keuntungan tidak pantas," pinta warga tersebut. 

"Proyek yang dibiayai oleh uang rakyat dengan nilai yang tidak kecil namun hanya bertahan beberapa bulan saja menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun standar teknis konstruksi. Ini bukan hanya masalah kualitas bangunan, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab pihak yang bertugas," tegas  Hadi Wijaya Sekjen DPP RAJAWALI dalam keterangan pers terkait kasus ini. Kamis (15/01/26).

"Kita tidak bisa tinggal diam melihat dana negara yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menghasilkan proyek yang tidak berfungsi dan bahkan berpotensi membahayakan. DPP RAJAWALI mendukung tuntutan masyarakat agar dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1), Pramono ST. SP. PSDA melalui surat resmi kepad media lokal, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengawas dari BWSK 1 dan konsultan supervisi telah berada di lapangan untuk memastikan pelaksanaan berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya juga menyatakan bahwa pekerjaan selesai pada akhir tahun 2023 dan masih dalam masa pemeliharaan, sehingga penyedia jasa bertanggung jawab atas perbaikan. "Semua yang dilakukan sudah sesuai perencanaan maupun spesifikasi teknis," tulis dalam surat tersebut.

Namun tanggapan berbeda muncul dari PPK Sungai dan Pantai, Eko Hadi Siswoyo, ST, yang ketika ditemui tidak menyampaikan informasi terkait teknis pekerjaan. "Saya nih sibuk, kerjaan banyak, nantilah tunggu waktu senggang," ujarnya. PT Gelora Sarana Langgeng selaku pelaksana proyek juga belum memberikan konfirmasi apapun, meskipun telah dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp kepada media lokasi.

Informasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan bahwa proyek tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Kalimantan Barat. Namun ketika Tim media lokal mencoba melakukan komunikasi melalui telepon, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan rinci. "Silakan kekantor pak atau melalui surat," jawab pihak kejaksaan saat dihubungi.

Secara hukum, setiap tindakan yang menyebabkan kerugian bagi negara atau masyarakat dalam pengelolaan proyek pembangunan dapat dikenai pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan dalam pekerjaan atau jabatan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, jika ditemukan adanya pelanggaran standar teknis konstruksi, pihak yang terkait juga dapat dikenai tuntutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Konstruksi, yang mengatur tentang tanggung jawab profesional dan pelaku usaha konstruksi terhadap kualitas hasil pekerjaan. "Pihak yang bertanggung jawab baik dari pemerintah maupun kontraktor harus dipertanggungjawabkan secara hukum jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan proyek," jelas Sekjen  DPP RAJAWALI.

DPP RAJAWALI mengemukakan bahwa kasus proyek perkuatan tebing di Sintang ini menjadi contoh penting tentang perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara. "kami mendesak agar penyelidikan oleh kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya dilakukan secara cepat, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan apapun," ujar Sekjen

Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. "Dana negara adalah uang rakyat yang harus digunakan dengan bijak dan untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap kerugian yang terjadi harus ditemukan akar masalahnya dan pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan sanksi yang sesuai," pungkasnya.

DPP RAJAWALI akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melakukan pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan dengan adil dan objektif.

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM RAJAWALI



Komentar0

Type above and press Enter to search.