TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

RAJAWALI Minta Penyelidikan: Alih Fungsi Taman Sekayam, Potensi Kerugian Negara dan Hilangnya Ruang Hijau!

                        Ket Foto : Istimewa

Sanggau, Kalbar – Monitorkrimsus.com

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mengangkat suara menyatakan keprihatinan atas kebijakan Bupati Sanggau yang mengalihkan fungsi Taman Sekayam, ruang terbuka hijau aset publik, menjadi coffee shop Weng Coffee. RAJAWALI menilai keputusan tersebut sepihak, melanggar prinsip tata kelola pemerintahan, dan membutuhkan penyelidikan mendalam oleh KPK dan Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Ketua umum RAJAWALI melalui Sekretaris Jenderal, Hadi Wijaya dalam keterangan persnya, menyatakan: “Alih fungsi taman kota yang menjadi aset daerah tanpa proses yang transparan dan pembahasan bersama DPRD adalah tindakan yang merugikan hak publik. Kita mempertanyakan dasar hukum dan proses perizinan yang digunakan, serta apakah ada kerugian negara akibat hilangnya ruang terbuka hijau yang berharga.” Tegasnya Senin (26/01/26).

Dari aspek hukum, RAJAWALI menyoroti beberapa pelanggaran:

- Pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 59 mengatur bahwa perubahan fungsi ruang publik harus melalui proses perencanaan yang sah dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

- Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Daerah: Alih fungsi aset daerah tanpa persetujuan DPRD melanggar prinsip akuntabilitas dan pengawasan legislatif.

- Potensi Pelanggaran UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001): Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, pelaku dapat dijerat pasal korupsi.


RAJAWALI juga menyoroti dampak lingkungan, menyatakan bahwa penghapusan ruang hijau di jantung kota menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan lingkungan. “Bupati sebagai penanggung jawab tertinggi kebijakan daerah harus bertanggung jawab hukum atas keputusan yang menghilangkan aset publik dan merusak keseimbangan lingkungan,” tegas  Sekjen


RAJAWALI mendesak KPK dan Kejati Kalbar untuk segera menyelidiki proses pengambilan kebijakan alih fungsi Taman Sekayam, mulai dari dasar hukum, perizinan, hingga potensi kerugian negara. Organisasi ini juga mengajak masyarakat Sanggau untuk turut mengawal agar hak atas ruang publik terjaga.

“Kita berharap penyelidikan ini segera dilakukan untuk memastikan keadilan dan menghindari terjadinya praktik serupa di masa depan. Aset publik harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan komersial yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM  RAJAWALI

Komentar0

Type above and press Enter to search.