TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Terlambat & Tak Difungsikan, MAUNG Dorong Audit Hukum terhadap Proyek Jembatan Purnama Agung 7

                      Ket Foto : Istimewa

Pontianak , Kalbar — Monitorkrimsus.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengeluarkan tanggapan terkait kasus Jembatan Purnama Agung 7 di Pontianak Kalimantan Barat yang sudah selesai dikerjakan namun belum bisa difungsikan dan diberlakukan garis polisi (police line). Bahkan, terdapat banner yang melarang kendaraan melintas hingga tanggal 26 Januari 2026 dengan alasan "umur beton". Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait mutu dan manfaat proyek publik yang digelontorkan dari anggaran negara.

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan MAUNG, kasus ini menyentuh beberapa poin penting dalam peraturan perundang-undangan Indonesia:

- Hak Masyarakat: Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1), setiap orang berhak mendapatkan pelayanan publik yang layak dan lingkungan hidup yang baik. Pembangunan infrastruktur yang tidak dapat difungsikan secara optimal dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat.

- Transparansi dan Pengawasan Proyek: Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diamandemen Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) Pasal 11 ayat (1) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek publik wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidakjelasan alasan penutupan dan keterlambatan fungsionalisasi jembatan menunjukkan perluasan pengawasan yang lebih ketat.

- Pertanggungjawaban Kualitas Konstruksi: UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab atas proyek konstruksi wajib menjamin mutu dan keselamatan bangunan. Apabila ditemukan indikasi kelalaian atau mutu yang tidak sesuai standar, dapat dikenai sanksi administratif seperti pembatalan izin usaha atau tuntutan ganti rugi. Jika terdapat indikasi korupsi, kasus dapat masuk dalam ruang lingkup UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diamandemen UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ketua Umum LSM MAUNG,melalui juru bicara, Narapudin menyatakan: "Kondisi Jembatan Purnama Agung 7 yang tidak dapat difungsikan meskipun sudah selesai dikerjakan adalah hal yang tidak dapat diterima. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apa yang menjadi penyebabnya, apakah karena masalah mutu, kelalaian dalam pengawasan, atau faktor lain. Kami mendesak pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh tahapan proyek ini. Anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan malah menjadi beban dan kekhawatiran." Tegasnya. Minggu (11/01/26).

MAUNG juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan proyek publik di daerahnya dan mengingatkan pemerintah untuk selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kualitas dalam setiap pembangunan infrastruktur. LSM ini siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan jika diperlukan, guna memastikan bahwa proyek publik benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.