TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Dari Hukum hingga Akuntabilitas – DPW RAJAWALI Jatim Respons Kasus Dugaan Korupsi KBS yang Merugikan Negara hingga Rp7 Miliar

                       Ket Foto : Istimewa

Surabaya,Jatim — Monitorkrrimsus.com 

Menanggapi berita tentang kasus dugaan korupsi dalam tubuh Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp7 miliar dan telah naik ke tahap penyidikan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan tanggapan resmi terkait perkara ini. Dalam siaran pers khusus yang disampaikan di Markas DPW RAJAWALI Jatim, pihaknya menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPW RAJAWALI Jatim Sujatmiko dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kasus korupsi apa pun yang merugikan keuangan negara harus mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang benar.

“Kita sebagai organisasi wartawan dan lembaga indonesia  yang peduli dengan keadilan dan kemajuan daerah mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi KBS dengan cermat. Korupsi adalah kejahatan yang merusak fondasi pembangunan dan merugikan seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah beberapa kali, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap tindakan yang menyebabkan kerugian bagi negara harus dituntut secara hukum,” tegasnya.Rabu (25/02/26).

Dia menambahkan bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor yang menjadi landasan penuntutan kasus korupsi, seperti Pasal 2 tentang korupsi dalam pengelolaan atau pengawasan kekayaan negara atau daerah, Pasal 3 tentang pemberian atau penerimaan suap, serta Pasal 4 tentang pemalsuan dokumen terkait keuangan negara, harus diterapkan secara konsisten dan tidak ada kecuali.

“Kita mengharapkan agar proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat dilakukan dengan objektivitas tinggi, berdasarkan bukti yang kuat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum, tanpa memandang jabatan atau kedudukan. Selain itu, berdasarkan Pasal 34 UU Tipikor, upaya pemulihan kerugian negara juga harus menjadi prioritas agar kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Ketua DPW RAJAWALI JATIM

Selain aspek hukum yang menjadi fokus utama, Ketua DPW juga menyampaikan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga pemerintah dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk meningkatkan sistem pengendalian intern dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

“Kita tidak hanya melihat sisi penegakan hukum, tetapi juga sisi pencegahan. Organisasi seperti RAJAWALI siap untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi tentang pentingnya integritas dan akuntabilitas kepada aparatur pemerintah dan masyarakat umum. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan dana negara harus dilakukan dengan hati-hati, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ketua DPW RAJAWALI Jatim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini dan menjadi bagian dari gerakan pemberantasan korupsi di Jawa Timur.

“Kita berharap kasus ini tidak hanya berakhir dengan penuntutan hukum, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas di seluruh lembaga di Jawa Timur. RAJAWALI sebagai organisasi wartawan dan lembaga siap bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga terkait dalam upaya membasmi korupsi dan membangun daerah yang bersih, adil, dan makmur. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Sujatmiko

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

 


 

Komentar0

Type above and press Enter to search.