Ketua Divisi Hukum DPP MAUNG
Pontianak — Monitorkrimsus.com
Kasus dugaan tambang bauksit ilegal PT Enggang Jaya Makmur (PT EJM) yang kini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Ditjen Gakkum ESDM menjadi sorotan khusus Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP MAUNG). Hal ini terjadi setelah Polda Kalbar sebelumnya menyatakan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Dari aspek hukum, kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang kemudian diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Khususnya, Pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pelanggaran pasal ini dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Perbedaan hasil penyelidikan antara Polda Kalbar dan Ditjen Gakkum ESDM menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Polda Kalbar dalam penyelidikan yang berlangsung sekitar tiga hari pada 11 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ada penyimpangan, dengan dasar pemeriksaan dokumen dan lokasi yang menunjukkan kedua perusahaan (PT EJM dan PT Antam) memiliki izin lengkap. Namun, penyelidikan Ditjen Gakkum ESDM yang berlangsung sekitar tiga bulan menemukan indikasi pelanggaran yang menjadi dasar untuk memasuki tahap penyidikan.
"Kasus PT EJM tidak hanya menjadi perhatian terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, namun juga menjadi titik evaluasi penting bagi sistem penegakan hukum nasional. Perbedaan hasil penyelidikan yang signifikan ini menunjukkan bahwa diperlukan sinkronisasi pemahaman hukum dan standar prosedur penyelidikan antar lembaga. UU Minerba telah jelas mengatur batasan dan kewajiban setiap pelaku usaha pertambangan, termasuk aspek wilayah operasional dan pengelolaan sumber daya alam. Kami mengingatkan bahwa kepentingan negara dan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum, tanpa terkecuali untuk setiap pihak, termasuk figur berpengaruh yang terlibat dalam bisnis pertambangan." Tegas Iwan Gunawan,SH.,M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC. Ketua Divisi Hukum DPP MAUNG. Selasa (10/02/26)
Divisi Hukum DPP MAUNG menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, setiap tahapan penyelidikan harus dilakukan secara cermat, teliti, dan berdasarkan bukti yang kuat. Perbedaan hasil seperti ini perlu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan negara dan masyarakat.
Kasus PT EJM menjadi contoh penting bagaimana penegakan hukum di sektor strategis seperti pertambangan membutuhkan sinergi yang baik antara berbagai lembaga. Divisi Hukum DPP MAUNG akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong agar proses hukum berjalan dengan sesuai prosedur, serta menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan di Indonesia.
Publisher : TIM /RED
Penulis: TIM MAUNG


Komentar0