Ketua Umum RAJAWALI
Jakarta — Monitorkrimsus.com
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi sorotan karena tak kunjung dibahas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajararan Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI). Isu ini yang telah menggulir sejak tahun 2023 ketika pemerintah mengirimkan surat presiden terkait pembahasan RUU tersebut, hingga kini masih belum menemukan titik terang dalam proses legislasinya.
Ketua Umum DPP RAJAWALI dalam siaran persnya menyatakan kekhawatiran terkait kelambanan ini. "RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara yang akibatnya juga berdampak pada kesejahteraan rakyat. Kelambanan pembahasannya membuat kita khawatir akan semakin banyak aset hasil kejahatan yang tidak dapat diselamatkan atau bahkan dialihkan oleh pelaku," ujar Hadysa Prrana KETUM DPP RAJAWALI. Sabtu ( 21/02/26).
Sebagaimana diketahui, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengatur pengelolaan aset hasil tindak pidana mulai dari penyimpanan, pengawasan, hingga pengembaliannya kepada negara. RUU ini juga mengatur batasan aset yang dapat dirampas, yaitu yang bernilai Rp100 juta ke atas dan terkait tindak pidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih. Selain itu, salah satu poin penting dalam RUU ini adalah penerapan prinsip non conviction based asset forfeiture yang memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan yang tetap, serta prinsip pembuktian terbalik di mana pemilik aset harus membuktikan keabsahan sumber daya harta mereka jika diduga berasal dari tindak pidana.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bahkan sebelumnya telah menekankan urgensi penyelesaian RUU ini, dengan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa RUU ini dapat membantu mengurangi kerugian negara yang akibat korupsi semakin membesar. Bahkan pada September 2025, RUU ini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026 bersama dengan 51 RUU lainnya, namun hingga kini belum ada kemajuan signifikan dalam pembahasannya.
Hady menambahkan, "Kita memahami bahwa proses pembahasan RUU memerlukan kajian mendalam, namun tidak boleh menjadi alasan untuk terus menunda-nunda. Kita mengharapkan DPR dapat segera menyusun jadwal pembahasan yang jelas dan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan RUU yang dihasilkan dapat benar-benar berperan efektif dalam memerangi korupsi," tuturnya
DPP RAJAWALI juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk terus mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun negara yang bersih dan adil. "Kita tidak bisa membiarkan kasus-kasus korupsi terus merusak fondasi negara. RUU Perampasan Aset adalah salah satu kunci untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mengembalikan hak-hak rakyat yang telah dirampas," pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALI
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI


Komentar0