TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Dugaan Korupsi Rp4,1 Miliar DLH Dairi: LSM MAUNG Minta Penuntutan Tegas Berdasarkan UU Tipikor

   Ketua DPC MAUNG Dairi Sumatera Utara

Dairi, Sumut — Monitorkrimsus.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Dairi mengeluarkan sikap terkait dugaan korupsi anggaran sebesar Rp4,1 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi Sumatera Utara, yang telah membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang dan akan menyusul dua mantan Kepala Dinas periode tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dugaan korupsi yang mencakup pengadaan truk sampah, sparepart, BBM, oli, dan item belanja lainnya ini berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kerugian yang dialami negara.

Ketua DPC LSM MAUNG  Dairi, Hotma Hutauruk S.Pd menyatakan: "Kami mengapresiasi langkah Kejari Dairi dalam mengusut kasus ini. Namun, kami menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan tidak ada kompromi. Korupsi anggaran lingkungan hidup tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat upaya pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Dairi. Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan menjalankan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum, serta memastikan seluruh aset hasil korupsi dapat dipulihkan." Tegasnya. Sabtu (07/02/26).

LSM MAUNG Dairi akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.  " Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan dalam memantau penggunaan dana negara demi terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan akuntabel". Pungkasnya

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

 

 

 

.

Komentar0

Type above and press Enter to search.