Bengkulu Utara — Monitorkrimsus.com
Dewan Pimpinan Cabang Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC MAUNG) Bengkulu Utara memberikan tanggapan terkait pemberitaan bahwa mantan Bupati Bengkulu Utara, IR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM). Kasus yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2007 ini menambah daftar kasus korupsi yang menjadi perhatian publik di daerah ini.
Kasus ini mengacu pada beberapa peraturan hukum yang berlaku. Secara utama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Selain itu, penerbitan IUP juga diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1453.k/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum, yang dilanggar melalui penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
Dilansir dari keterangan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka inisial SA, yang diduga melibatkan praktik gratifikasi dalam proses penerbitan izin. "Setiap tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemberian izin harus mendapatkan konsekuensi yang jelas," ujar salah satu pengurus DPC MAUNG Bengkulu Utara dalam siaran pers yang diterbitkan Minggu (15/02/2026).
"Kita melihat penetapan tersangka IR sebagai langkah positif dalam penegakan hukum. Kasus korupsi di sektor pertambangan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujar Hariinton, Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara.
Ia menambahkan, "Kami mendorong penyidik untuk menyelidiki secara mendalam, tidak hanya pada pihak yang menerima manfaat, tetapi juga seluruh rantai proses yang terlibat. Penerbitan izin yang tidak sesuai dengan peraturan harus menjadi pelajaran bahwa tidak ada pejabat yang luput dari hukum, bahkan jika kasusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu."
Selain itu, perlu ada evaluasi terhadap sistem pengelolaan izin pertambangan di daerah ini agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan. Transparansi dalam setiap tahapan proses harus menjadi prioritas," sambungnya.
Seperti yang diungkapkan Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikenai tindakan penahanan. Kasidik Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar menjelaskan, penerbitan SK pada tahun 2007 saat IR menjabat sebagai Bupati bertentangan dengan peraturan menteri ESDM yang berlaku. Kasus ini juga menjadi kelanjutan dari penyelidikan terhadap eks Kadis ESDM Bengkulu Utara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,8 triliun.
DPC MAUNG Bengkulu Utara menyatakan bahwa kasus korupsi di sektor pertambangan merupakan masalah yang kompleks dan membutuhkan sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan bermanfaat bagi kesejahteraan umum.
"Kami mengapresiasi upaya Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang terus mendalami kasus ini. Semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang memberikan kesempatan terjadinya korupsi, harus mendapatkan proses hukum yang adil dan setimpal," ujar salah satu anggota pengurus DPC MAUNG Bengkulu Utara.
DPC MAUNG Bengkulu Utara berharap, kasus ini tidak hanya berakhir pada proses hukum semata, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola di sektor pertambangan. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam memastikan bahwa sumber daya alam daerah ini dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.
"Kita percaya, dengan penegakan hukum yang tegas dan perbaikan sistem yang komprehensif, kasus korupsi di sektor pertambangan dapat diminimalkan. MAUNG Bengkulu Utara akan terus melakukan pemantauan dan menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel," pungkas Hariinton.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG
,



Komentar0