TIM MAUNG NTB
Mataram , NTB — Monitorkrimsus.com
Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang dikenal sebagai "Dana Siluman" telah memasuki babak krusial setelah tiga anggota DPRD NTB – Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman – resmi menjadi terdakwa dengan nomor perkara masing-masing 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dan 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Berkas perkara telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Mataram, yang diterima secara bersamaan. Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat sekitar 40 item barang bukti, di antaranya daftar 13 anggota legislator yang disebut sebagai penerima uang dengan nominal bervariasi dan total keseluruhan mencapai Rp2,2 miliar.
Nama-nama penerima tersebut adalah Wahyu Apriawan Riski (Rp150 juta), Marga Harun (Rp200 juta), Ruhaiman (Rp150 juta), Rangga Danu Meinaga Adhitama (Rp200 juta), Lalu Arif Rahman Hakim (Rp200 juta), Salman (Rp150 juta), Hulaemi (Rp150 juta), Lalu Irwansyah melalui sopirnya Mustafa Bakri (Rp100 juta), Burhanuddin (Rp200 juta), Muhannan Mu’min Mushonaf (Rp200 juta), TGH. Muliadi (Rp150 juta), Nurdin Marjuni (Rp180 juta), dan Harwoto (Rp170 juta).
Barang bukti yang disampaikan juga mencakup dokumen terkait program Desa Berdaya – salah satu program unggulan Gubernur NTB – dengan angka Rp76 miliar yang disebut berasal dari Dr. Nursalim. Selain itu, terdapat salinan usulan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025 dengan tanda tangan saksi H. Salman, data SIPD Mei 2025 untuk program tahun anggaran 2026 atas nama Hj. Rohani dan Hj. Nanik Suryatiningsih, serta cetakan hasil reses tahun 2025 pada SIPD RI yang dikaitkan dengan anggota DPRD NTB periode baru.
Jaksa juga melampirkan dokumen dari Dr. Iswandi, satu bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman, salinan percakapan WhatsApp terkait pengisian daftar "By Name By Address" (BNBA) dengan tanda tangan saksi Abdul Rahim, dan kuitansi pembayaran utang modal usaha gas senilai Rp200 juta dari Ibrahim kepada Habib. Tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr. Nursalim mengenai pedoman pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025 (tertanggal 6 Januari, 7 Maret, dan 9 Mei 2025) serta dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) NTB Tahun 2025 juga menjadi bagian dari bukti.
Beberapa dokumen tersebut terkait kegiatan di berbagai dinas daerah, seperti penyelenggaraan infrastruktur permukiman dan drainase lintas kabupaten/kota di Dinas PUPR NTB, penataan prasarana pertanian di Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, pengelolaan destinasi pariwisata di Dinas Pariwisata NTB, penyediaan perlengkapan jalan di Dinas Perhubungan NTB, serta urusan prasarana, sarana dan utilitas permukiman di Dinas Perumahan dan Permukiman NTB.
Sampai saat ini, meskipun tiga terdakwa telah ditetapkan sebagai pihak yang mengedarkan uang kepada 13 anggota dewan, sumber dana yang digunakan untuk suap tersebut belum dapat diungkapkan secara jelas oleh jaksa.
"Kasus 'Dana Siluman' ini bukan hanya sekadar kasus hukum yang harus diselesaikan, tetapi juga merupakan cermin kondisi sistem pemerintahan daerah kita yang masih rentan terhadap praktik korupsi. Kita sebagai lembaga masyarakat sipil dengan tegas menuntut agar proses peradilan berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi – baik dari dalam maupun luar institusi hukum" Tegas Narapudin A.ma Ketua DPD MAUNG NTB. Mingggu (15/02/26).
Ia menambahkan, Setiap pelaku yang terlibat, tanpa memandang jabatan, kedudukan, atau latar belakang politiknya, harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. "Lebih dari itu, kita mendesak penyelidikan yang lebih mendalam terkait sumber dana yang digunakan untuk suap ini. Karena tidak mungkin dana sebesar itu muncul dari tidak jelas, dan sangat mungkin ada kerugian besar yang dialami oleh negara maupun masyarakat NTB yang selama ini kita jaga". Tambanhya
MAUNG NTB menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merusak citra institusi legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jika tidak ditangani dengan tegas dan adil, praktik semacam ini berpotensi menjadi budaya yang sulit dihilangkan dan akan semakin menghambat perkembangan daerah.
Untuk itu, MAUNG NTB telah membentuk tim khusus yang akan terus mengawasi setiap tahap proses peradilan kasus ini, mulai dari sidang pertama hingga putusan akhir. Selain itu, lembaga ini juga akan mendorong penyelidikan terhadap seluruh pihak yang berpotensi terlibat, baik yang secara langsung memberikan atau menerima suap, maupun pihak yang menjadi "tulang punggung" dalam peredaran dana tersebut.
DPD MAUNG NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat – termasuk akademisi, media massa, dan organisasi kemasyarakatan lainnya – untuk bersama-sama membangun gerakan anti-korupsi yang kuat. Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan pemantauan terhadap penggunaan anggaran publik, mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam mengawasi pemerintah, serta mendorong terbentuknya kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel di semua tingkatan pemerintahan.
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG


Komentar0