Iwan Gunawan SH M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC
Pontianak, Kalbar —Monitorkrimsus.com
Sebagaimana diberitakan media, Pemkot Pontianak mengizinkan pesta kembang api terpusat di Jalan Gajah Mada dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577, sementara aktivitas serupa di luar kawasan tersebut dilarang. Lebih lanjut, muncul pertanyaan mendasar mengapa pada Tahun Baru Masehi 2026 pemkot melarang pesta kembang api secara umum, namun perayaan Imlek diizinkan dengan pemberlakuan aturan khusus. Divisi Hukum Maung melihat kebijakan ini perlu dihadapkan pada kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah mengalami revisi dan tetap mengatur aspek kriminal terkait penggunaan bahan peledak seperti kembang api.
Penggunaan kembang api diatur dalam beberapa instrumen hukum penting, dengan penjabaran rinci melalui KUHP dan peraturan terkait:
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017: Mengatur perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial. Pasal 3 menyebutkan bahwa petasan dengan isi me siu lebih dari 20 gram atau diameter lebih dari dua inci memerlukan pengawasan ketat dan izin khusus.
- Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Pasal 1 Ayat 1 menetapkan sanksi tegas, mulai dari penjara hingga hukuman mati, bagi siapa saja yang tanpa izin membuat, memiliki, atau menggunakan bahan peledak termasuk kembang api yang tidak memenuhi ketentuan.
- KUHP Pasal 187 dan Pasal 187 Bis: Pasal 187 mengatur tentang tindak pidana menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan sengaja. Sanksinya berkisar dari penjara 12 tahun jika membahayakan barang, hingga 20 tahun atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian. Sementara Pasal 187 Bis mengatur tentang pembuatan, penyimpanan, atau pengangkutan bahan peledak yang diketahui akan digunakan untuk membahayakan nyawa atau barang, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun.
- KUHP Pasal 187 Ter: Mengatur tentang konspirasi untuk melakukan kejahatan pada Pasal 187 dan 187 Bis, dengan sanksi penjara hingga 5 tahun.
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak tentang Kegiatan Masyarakat dan Keamanan Umum: Menetapkan ketentuan umum tentang kegiatan yang memerlukan izin serta kondisi penolakan atau pembatasan, termasuk penggunaan kembang api. Selain itu, KUHP Pasal 539 juga menjadi acuan terkait pengaturan keramaian umum, yang melarang penyediaan minuman keras secara cuma-cuma pada acara yang melibatkan massa untuk menjaga ketertiban.
Divisi Hukum Maung mengajukan beberapa pertanyaan dan kritik terkait kebijakan ini:
1. Alasan Perbedaan Penanganan: Mengapa pada Tahun Baru Masehi 2026 pemkot melarang pesta kembang api secara menyeluruh, namun untuk perayaan Imlek diizinkan dengan lokasi terpusat? Apakah ada analisis risiko yang menunjukkan perbedaan tingkat bahaya antara kedua perayaan berdasarkan ketentuan Pasal 187 KUHP, atau apakah kebijakan ini lebih didasarkan pada faktor budaya dan tradisi tertentu?
2. Konsistensi Aturan: Apakah dasar hukum yang sama digunakan untuk menetapkan larangan pada Tahun Baru Masehi dan izin pada Imlek? Bagaimana memastikan bahwa penetapan kebijakan tidak diskriminatif dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, terutama terkait penerapan Pasal 187 Bis KUHP yang mengatur tentang pengelolaan bahan peledak?
3. Keterbukaan Informasi: Mengapa alasan larangan pada Tahun Baru Masehi tidak dijelaskan secara rinci kepada masyarakat? Apakah terdapat faktor keamanan khusus, masalah lingkungan, atau pertimbangan lain yang menjadi dasar larangan tersebut yang tidak diterapkan pada perayaan Imlek, serta bagaimana hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam penegakan hukum?
4. Penegakan Hukum: Bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran larangan di luar area yang ditentukan pada Imlek, serta bagaimana memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi pada saat Tahun Baru Masehi? Apakah ada langkah konkret untuk menjaga konsistensi dalam penerapan sanksi sesuai Pasal 187 dan Pasal 187 Bis KUHP, termasuk penuntutan pidana atau pemberlakuan denda?
5. Izin yang Sesungguhnya: Apakah izin yang diberikan untuk pesta kembang api di Jalan Gajah Mada pada Imlek telah memenuhi semua persyaratan hukum yang sama dengan yang seharusnya diterapkan pada Tahun Baru Masehi? Termasuk surat izin resmi sesuai Perkap Nomor 17 Tahun 2017, rekomendasi dari instansi terkait, klarifikasi tentang jenis serta jumlah kembang api yang digunakan, dan pemenuhan ketentuan keamanan publik sesuai Pasal 187 KUHP?
6. Alternatif yang Aman: Mengapa Pemkot Pontianak tidak menerapkan konsep lokasi terpusat juga pada Tahun Baru Masehi, atau mengedukasi masyarakat tentang alternatif perayaan yang lebih aman dan tidak melanggar hukum untuk kedua perayaan tersebut, dengan mengacu pada ketentuan perlindungan masyarakat dalam KUHP?
"Kebijakan izin terpusat untuk pesta kembang api pada Imlek dan larangan total pada Tahun Baru Masehi memunculkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi kebijakan pemerintah. Kebijakan untuk menghormati tradisi dapat dimaklumi, namun harus diimbangi dengan pemahaman yang jelas tentang dasar hukum yang menjadi landasan serta alasan perbedaan penanganan yang diberikan. Larangan atau izin harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparansi dalam proses penetapan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya sesuai dengan kaidah lokal tetapi juga tunduk pada prinsip hukum yang adil dan tidak diskriminatif sesuai dengan KUHP yang berlaku," ujar Iwan Gunawan SH M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC Ketua Divisi Hukum DPP MAUNG, Jumat (13/02/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Hukum MAUNG juga menekankan pentingnya evaluasi hukum terhadap kebijakan semacam ini. "Kita tidak menentang penghormatan terhadap budaya dan tradisi masyarakat yang beragam di Indonesia. Namun, setiap kebijakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami mendorong Pemkot Pontianak untuk segera mengklarifikasi poin-poin yang menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk menyampaikan secara terbuka analisis risiko yang dilakukan dan dasar hukum yang menjadi acuan pada masing-masing perayaan. Selain itu, perlu ada upaya untuk menyelaraskan aturan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum, sehingga tidak ada perasaan diskriminasi di kalangan warga," tambahnya.
Ia juga menambahkan pandangan terkait penegakan hukum yang harus dilakukan secara proporsional. "Jika ditemukan ada pelanggaran pada perayaan Imlek di luar area yang diizinkan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sama seperti yang seharusnya diterapkan jika ada pelanggaran pada Tahun Baru Masehi. Konsistensi dalam penegakan hukum adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah daerah," jelas Iwan Gunawan.
Kebijakan pesta kembang api Tahun Baru Masehi dan Imlek 2026 di Pontianak menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menghormati tradisi masyarakat. Namun, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, alasan yang jelas, serta konsisten dalam penerapannya. Hal ini bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat, menjaga keadilan, dan memastikan bahwa setiap perayaan dapat berlangsung dengan khidmat serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Komentar0