KETUM DPP RAJAWALI (Ist)
Sanggau , Kalbar —Monitorkrimsus.com
Penebangan pohon di bantaran Sungai Sekayam untuk pembangunan Weng Cafe menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai merupakan kekayaan negara dan berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan agar fungsi sungai tidak terganggu. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau juga mengatur bahwa sempadan sungai adalah garis maya yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai, dengan lebar yang bervariasi tergantung kondisi sungai dan lokasinya.
Dalam peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa pendirian bangunan permanen pada zona sempadan sungai dilarang kecuali untuk kepentingan umum yang telah melalui kajian mendalam dan mendapatkan izin yang sah. Adapun Pasal 37 yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang menjadi dasar hukum penting untuk menindaklanjuti kasus ini jika ditemukan adanya kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria juga menjadi landasan hukum terkait pengelolaan tanah di sempadan sungai.
"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) sangat prihatin dengan berita penebangan pohon di bantaran Sungai Sekayam untuk kepentingan pembangunan komersial. Sempadan sungai bukanlah lahan yang bisa dimanfaatkan sembarangan demi kepentingan ekonomi semata. Kita memiliki kewajiban bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan setiap aktivitas manusia sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI dalam siaran pers yang diterbitkan Minggu (15/2/2026).
"Lebih jauh, kami mendukung panggilan Ketua GNPK Kalbar, M. Rifal, agar pemerintah daerah segera membuka dokumen perizinan dan kajian lingkungan pembangunan Weng Cafe. Transparansi dalam proses perizinan adalah kunci untuk memastikan tidak ada praktik yang tidak benar dan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan," tambahnya.
Hilangnya vegetasi bantaran sungai tidak hanya berpotensi mempercepat abrasi dan sedimentasi, tetapi juga dapat mengancam keberadaan fasilitas umum di sekitar kawasan serta mengganggu keseimbangan ekosistem sungai. Tanpa akar pohon yang mengikat tanah, tebing sungai akan lebih rentan tergerus oleh arus air, terutama saat musim hujan tiba dan debit air meningkat. Kondisi ini tidak hanya merusak bentang alam yang indah, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian materiil yang besar bagi masyarakat sekitar dan pemerintah.
Sampai saat ini, upaya untuk mengonfirmasi izin penebangan pohon dan legalitas pembangunan Weng Cafe kepada pihak berwenang di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat belum mendapatkan tanggapan. Hal ini semakin menunjukkan pentingnya adanya pemantauan yang ketat dan tindakan yang cepat dari pemerintah daerah untuk menangani kasus ini.
"Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa ada tindakan korektif yang jelas. DPP RAJAWALI akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong pemerintah daerah serta semua pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah yang tepat. Selain itu, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam yang kita miliki," tegas Ketum Rajawali.
Kasus penebangan pohon di bantaran Sungai Sekayam harus menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pembangunan harus sejalan dengan konservasi lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum. DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mengawal isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan yang transparan dan tegas untuk menyelesaikan kasus ini serta mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI



Komentar0