TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

MASIH ADAKAH POLISI DI KABUPATEN SINTANG? - PERTAMBANGAN ILLEGAL MENYERANG SUNGAI KAPUAS DAN MELAWI"

          Diduga Penambang Emas Ileggal


SIntang, Kalbar — Monitorkrimsus.com

Kegiatan pertambangan yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sintang, bahkan terjadi di tengah kota dan menyebar hingga sepanjang Sungai Kapuas serta Sungai Melawi. Fenomena ini membuat masyarakat mengajukan pertanyaan mendasar: "Masihkah ada polisi di Kabupaten Sintang?" Jika ada, publik menganggap tidak mungkin praktik ilegal ini bisa berlangsung tanpa terkendali; namun jika tidak, maka kelancaran operasi penambangan tanpa izin menjadi sesuatu yang wajar bagi sebagian orang. 

Padahal, Polisi di Kabupaten Sintang memang ada dan beroperasi, yaitu Polres Sintang yang berada di bawah naungan Polda Kalimantan Barat. Polres ini memiliki beberapa unit seperti Polsek Sintang Kota yang secara khusus bertanggung jawab menjaga ketertiban di wilayah kota Sintang, termasuk dalam hal penegakan hukum terkait pertambangan. Namun, realitas menunjukkan bahwa penindakan terhadap pertambangan ilegal di wilayah sungai belum optimal, bahkan diduga ada faktor yang menyebabkan praktik ini terus berlanjut.

ASPEK HUKUM: PERTAMBANGAN TANPA IZIN MERUPAKAN TINDAK PIDANA

Kegiatan pertambangan tanpa izin di Sintang jelas melanggar peraturan perundang-undangan nasional dan daerah. Berikut adalah ketentuan hukum yang mengatur hal ini:

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba)

- Pasal 158: Menetapkan bahwa siapa saja yang melakukan pertambangan mineral atau batubara tanpa izin (baik IUP, IPR, maupun IUPK) dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.

- Pasal 161: Mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah bagi mereka yang menjual atau mengangkut hasil tambang ilegal.

- Pasal 161B ayat (1): Menetapkan sanksi hingga 5 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah bagi mereka yang tidak melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca-tambang.

2. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan

Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sintang Syamsul Hadi, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk pertambangan emas di Sintang, sehingga semua aktivitas pertambangan emas di daerah ini termasuk ilegal. Peraturan ini juga mengatur bahwa kawasan WPR harus memenuhi syarat tertentu, seperti tidak berada di kawasan hutan lindung atau dekat pemukiman masyarakat.

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pertambangan ilegal yang menggunakan merkuri dan merusak ekosistem sungai juga melanggar ketentuan ini, dengan ancaman pidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah. Penelitian pada Agustus 2023 menunjukkan bahwa merkuri dari pertambangan emas ilegal telah mencemari sumber air di Sintang, yang berdampak serius pada kesehatan masyarakat dan ekosistem.

4. Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024

Pedoman ini mengatur penyelenggaraan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), termasuk persyaratan perizinan, kaidah teknis operasional, dan kewajiban pengelolaan lingkungan. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesempatan bagi penambang rakyat untuk bekerja secara legal, serta memberikan kontribusi pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang.

PERLU DIKEDEPANKAN PENEGAKAN HUKUM YANG OPTIMAL

Masyarakat menginginkan aparat kepolisian tidak hanya fokus pada penertiban lalu lintas di jalan raya, tetapi juga turun langsung ke lokasi pertambangan ilegal di Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Hal ini penting mengingat dampak yang ditimbulkan sangat luas terhadap hajat hidup banyak orang, mulai dari pencemaran air, kerusakan ekosistem, hingga hilangnya potensi pendapatan negara dan daerah.

Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sintang telah menyatakan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penertiban di sejumlah lokasi pertambangan ilegal. Selain itu, pemerintah juga diharapkan segera menyediakan lahan pertambangan rakyat yang legal agar para penambang dapat beralih dari kegiatan ilegal ke yang teratur, sehingga negara dan daerah dapat memperoleh manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

 Publisher : Dede Black

Komentar0

Type above and press Enter to search.