Melawi , Kalbar — Monitorkrimsus.com
Aktivitas yang diduga sebagai penyedotan emas ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah warga mengkritik sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai langsung menerima klaim kegiatan sebagai perbaikan pipa PDAM tanpa melakukan pengecekan lapangan. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial Jnl, yang menyaksikan aktivitas dari atas jembatan gantung. Minggu (01/02/26).
Menurutnya, selama pemantauan tidak terlihat pekerjaan perbaikan atau pemasangan penyeberangan pipa seperti yang diklaim.
"Saya mantau dari atas jembatan gantung, tidak ada aktivitas perbaikan pipa PDAM. Itu murni nyedot emas," ujarnya.
Jnl menegaskan kesiapannya menjadi saksi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Ia menyebutkan bahwa para pekerja di lokasi sempat mengakui kepada warga bahwa hasil penyedotan dalam satu hari bisa mencapai belasan gram emas, yang dipercaya memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan pekerjaan teknis PDAM.
Warga menyatakan bahwa meskipun ada perintah kerja dari PDAM untuk galian penyeberangan pipa, hingga saat ini belum ada pekerjaan yang dilakukan. Selain itu, dalam prosedur resmi, pekerjaan PDAM tidak menggunakan alat sedot emas.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kotabaru memberikan tanggapan singkat melalui WhatsApp: "Terima kasih informasinya, itu kegiatan perbaikan pipa PDAM Pak." Tuturnya
Sikap tersebut menuai kritik karena masyarakat menganggap APH seharusnya melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, bukan hanya menerima klaim sepihak.
Dari sisi hukum, aktivitas penyedotan emas yang diduga ilegal tersebut jika terbukti, akan dikenai sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana dengan kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Jika lokasi kegiatan berada di kawasan hutan, pelaku juga dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar.
Selain itu, sikap Kapolsek Kotabaru yang hanya menerima klaim sepihak tanpa melakukan pengecekan lapangan juga menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban aparat penegak hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat polisi memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan faktual sebelum memberikan penilaian. Kegagalan untuk melakukannya dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum, bahkan berpotensi dikenai tuntutan hukum jika terbukti mengabaikan tugasnya.
Kejaksaan juga memiliki peran penting dalam kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk yang terkait dengan penambangan ilegal, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan objektif. Masyarakat mendesak kejaksaan untuk terlibat segera dalam penyelidikan agar kebenaran terungkap dan pihak yang bersalah mendapatkan sanksi yang pantas.
Masyarakat mendesak penyelidikan transparan agar prinsip hukum ditegakkan secara adil.
Publisher : TIM /RED


Komentar0