TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Proyek Mangkrak + Dugaan Monopoli: LSM MAUNG Minta Penyelidikan Mendalam Kasus Disdik Kayong Utara

                  Ket Foto :  Isttimewa

Kayong Utara  — Monitorkrimsus.com

Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) mengeluarkan suara keras terkait kasus proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat yang terhenti tengah jalan (mangkrak) dengan dugaan praktik monopoli yang mencuat ke permukaan. 

Berdasarkan inforrmasi yang disorot media dari total 111 paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp16,6 miliar, realisasi penyelesaiannya dinilai memprihatinkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, mengonfirmasi kondisi tersebut.

Ia merincikan bahwa hingga saat ini baru sekitar 40 paket pekerjaan yang telah selesai 100 persen dan dicairkan anggarannya.

“Ada 3 paket yang tidak dapat dilaksanakan karena keterkaitan kewenangan. Untuk sisanya bervariatif, ada yang masih di angka 50 persen hingga 70 persen,” jelas Jumadi saat dikonfirmasi media

Kasus ini tidak hanya mengkhawatirkan karena menghambat layanan pendidikan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola proyek publik, pemberantasan korupsi, dan persaingan usaha yang sehat. 

Dari sisi hukum, proyek mangkrak dengan dugaan korupsi pendidikan dapat terkait dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001), khususnya pada pasal yang mengatur penyalahgunaan anggaran negara dan penyuapan dalam proses pengadaan. Sementara dugaan monopoli yang diduga terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa proyek ini dapat menjadi objek penelaahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang praktik yang menghalangi, mengurangi, atau menyekat persaingan usaha secara tidak wajar.

Selain itu, proses pengadaan yang tidak transparan juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan proses lelang yang terbuka dan akuntabel. Adapun pelanggaran kontrak akibat proyek mangkrak juga dapat diacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa dalam memenuhi standar mutu dan waktu pelaksanaan.

Juru bicara DPP MAUNG, Agustiandi menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus ini. "Proyek pendidikan adalah investasi bagi masa depan bangsa, namun ketika dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru terjebak dalam proyek mangkrak dengan dugaan praktik tidak sehat seperti monopoli, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat," ucapnya. Jumat (06/02/26).

Ia menambahkan, "Kami mendesak aparatur penegak hukum dan lembaga pengawas terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Tidak hanya mengejar pihak yang bertanggung jawab secara pidana, tetapi juga memastikan tidak ada lagi praktik-praktik menyimpang yang merugikan negara dan rakyat, terutama dalam sektor yang sangat strategis seperti pendidikan." Sambungnya.

LSM MAUNG menegaskan bahwa kasus proyek Disdik Kayong Utara tidak boleh menjadi kasus yang terlantarkan. Perlunya transparansi penuh dalam penyelidikan, serta penegakan hukum yang tegas dan adil guna memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan proyek publik di daerah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.


Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.