TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

RAJAWALI Soroti Kasus Keracunan MBG Ketapang – Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Adil

                    Ket Foto : Istimewa

Jakarta — Monitorkrimsus.com

Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa 162 siswa dan guru di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, setelah menyantap makanan dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (5/2) lalu menjadi sorotan serius bagi Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia {DPP RAJAWALI) Peristiwa ini bukan hanya mengkhawatirkan dari sisi kesehatan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar terkait tata kelola, keamanan pangan, dan pertanggungjawaban hukum yang harus ditegakkan, yang menjadi perhatian khusus lembaga dalam mengawal kebijakan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Program MBG diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG yang mengatur tata kelola, pasokan bahan baku, hingga standar sanitasi. Dari sisi hukum, kasus ini dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan:

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan penyelenggara menjamin keamanan dan mutu makanan.

- Pasal 359–360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pidana bagi siapa pun yang karena kelalaian menyebabkan orang lain sakit.

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak korban untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

Selain itu, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan juga dapat dituntut secara administratif jika terbukti ada kelalaian.

Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus ini. "Kami sebagai Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa anak-anak dan guru di Ketapang. Program MBG yang seharusnya menjadi berkah justru menjadi sumber masalah. Sebagai lembaga yang mengawal transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik, kami menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil – baik terhadap penyedia makanan yang tidak memenuhi standar, maupun pihak yang lalai dalam pengawasan. Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan maksimal." Tuturnya 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI ,Hadi Wijaya menekankan peran pers dan lembaga dalam menangani kasus ini:

"RAJAWALI berkomitmen untuk mengawal penyelidikan kasus ini secara transparan, melalui kolaborasi jajaran wartawan dan lembaga yang ada di seluruh Indonesia. Kami mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, memperkuat audit sanitasi terhadap seluruh dapur MBG, serta memastikan bahan baku yang digunakan memenuhi standar. Peran pers dalam mengawal proses ini sangat penting untuk memastikan tidak ada kesalahan yang terulang dan hak korban terpenuhi." Tegasnya. Jumat (06/02/26).

Kasus keracunan MBG di Ketapang harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap program ini. RAJAWALI sebagai rangkulan jajaran wartawan dan lembaga Indonesia siap berperan aktif dalam mengawal proses penyelidikan, memastikan transparansi informasi, serta mendorong langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem pengawasan dan standarisasi. Kami akan terus mendorong agar kepentingan masyarakat, terutama anak-anak, menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik.


Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM RAJAWALI.


 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.