Taronggo — Monitorkrimsus.com
Massa adat Ulayat Eks Transmigrasi SPE kembali menduduki perkebunan kelapa sawit di Taronggo pada hari ini, Ahad, 8 Maret 2026. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya tindak lanjut yang jelas terhadap surat Gubernur yang diterbitkan pada bulan Desember tahun lalu hingga saat ini.
Salah satu tokoh masyarakat adat Kecamatan Bungku Utara yang diwawancarai menyampaikan kekecewaannya terhadap PD OPD terkait. Ia mempertanyakan mengapa sampai hari ini surat Gubernur yang memiliki beberapa poin penting dan batas waktu penindakan lanjutan selama 20 hari sejak diterbitkan belum mendapatkan kejelasan. Hingga tanggal 8 Maret 2026, belum ada tindakan nyata yang dilakukan, sehingga ia menuntut agar kebenaran dan keadilan tidak dipermainkan. Minggu (09/03/26)
Sementara itu, massa Eks Trans dari masing-masing desa juga melakukan aksi pemasangan patok di setiap blok lahan sesuai dengan luasan yang mereka klaim sebagai bentuk penegasan atas hak mereka terhadap tanah tersebut.
Publisher : TIM/RED

Komentar0