TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Kasasi Kejati Kalbar di Kasus Bank Kalbar: Kadiv DPP MAUNG Desak Proses Hukum Transparan dan Tanpa Tekanan Politik

                       Ket Foto : Istimewa

Pontianak, Kalbar – Monitorkrimsus.com

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan bebas murni Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, kepada Media Kalbar pada Sabtu (1/11/25).

“Terhadap putusan bebas Paulus Andy Mursalim oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung minggu lalu,” kata Rudy Astanto.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak telah memutuskan bebas murni kepada Paulus Andy Mursalim pada Selasa, 21 Oktober 2025. Putusan tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar kepada negara pada Rabu, 3 September 2025. 

Dalam putusan awal, Majelis Hakim yang dipimpin oleh I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., menyatakan Paulus Andy Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal-pasal terkait lainnya. 

Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan, Rudy Astanto menyatakan bahwa pihak Kejati Kalbar masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Masih ada waktu untuk memutuskan banding atau tidak,” ujarnya. Pada 24 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak telah memutuskan pidana penjara 4 tahun bagi ketiga terdakwa tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 6 tahun.

Menanggapi langkah Kejati Kalbar yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Paulus Andy Mursalim, Ketua Divisi Investigasi DPP LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG),Budi Gautama memberikan tanggapan tegas.

“Kami menyambut baik langkah Kejati Kalbar yang berani mengajukan kasasi. Ini adalah bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam melihat putusan yang dinilai merugikan kepentingan negara dan keadilan masyarakat,” ujar Budi Gaitama kepada Media , Minggu (08/03/26).

Budi juga menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah individu, melainkan menyangkut keuangan negara yang sangat besar dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. “Kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Hukum harus ditegakkan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu, tanpa terganggu oleh tekanan politik atau kepentingan elite manapun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa kasasi ini dengan seksama dan memberikan putusan yang adil serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat. “Kami berharap MA dapat melihat fakta-fakta hukum yang ada dengan jernih. Jangan sampai putusan bebas ini menjadi preseden buruk yang membuat pelaku korupsi merasa leluasa. MA harus menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat dan negara,” tambahnya.

Selain itu, Budi juga mengingatkan agar proses hukum selanjutnya tetap berjalan transparan dan dapat diakses oleh publik. “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan memastikan bahwa keadilan benar-benar terwujud,” tutup Kadiv Investigasi DPP MAUNG.

Langkah Kejati Kalbar mengajukan kasasi menjadi titik balik penting dalam upaya mempertahankan keadilan dan melindungi aset negara dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar ini. Dengan adanya tanggapan tegas dari LSM MAUNG dan perhatian publik yang tinggi, tekanan terhadap sistem peradilan untuk memberikan putusan yang adil dan berdasar fakta semakin kuat. Masyarakat kini menantikan keputusan Mahkamah Agung yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut korupsi, akan mendapatkan sanksi yang setimpal. 

Publisher  :  TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG


 

Komentar0

Type above and press Enter to search.