TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Oknum DPRD Diduga Jadi Backing Cileunca Waterpark, DPD RAJAWALI Purwakarta : Ujian Integritas Lembaga Pemerintahan

              Edi Tanam Purwana (Beloy)


Purwakarta,Jabar — Monitorkrimsus.com

Polemik dugaan pelanggaran izin pembangunan Cileunca Waterpark di Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Purwakarta semakin terkuak ke permukaan. Selain sorotan terkait status lahan yang diduga berada di kawasan pertanian sesuai peruntukan tata ruang, kini muncul isu serius yang mengemuka di tengah masyarakat: adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Purwakarta yang disebut-sebut menjadi “backing” atau pelindung bagi proyek wisata tersebut.

Isu ini tidak dapat dianggap sebatas rumor semata. Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menyatakan bahwa dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, keterlibatan atau intervensi politik terhadap proses perizinan pembangunan dapat menjadi persoalan serius yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Dugaan tersebut berkaitan erat dengan proses alih fungsi lahan, yang seharusnya tunduk pada aturan tata ruang yang ketat. Dalam struktur administrasi pemerintahan, desa merupakan titik awal dalam proses penentuan legalitas penggunaan lahan,” ujarnya pada hari Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, setiap pembangunan yang memanfaatkan lahan hampir selalu diawali dengan serangkaian dokumen administratif dari pemerintah desa, seperti Surat Keterangan dan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, maupun dokumen pengantar administratif lainnya yang menjadi dasar dalam proses selanjutnya.

“Oleh karena itu, jika Cileunca Waterpark diduga berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, maka seluruh dokumen awal yang diterbitkan di tingkat desa menjadi titik penting yang harus mendapatkan perhatian dan pemeriksaan mendalam,” jelasnya.

Apabila ditemukan bahwa Kepala Desa telah menerbitkan dokumen yang kemudian digunakan sebagai dasar pembangunan yang melanggar tata ruang, maka peran tersebut dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terkait.

Selanjutnya, soal dugaan adanya oknum anggota DPRD yang menjadi backing proyek ini, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah. Secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintah daerah.

“Namun, jika terdapat oknum yang diduga menggunakan pengaruh politiknya untuk melindungi proyek yang secara hukum memiliki masalah, maka hal tersebut merupakan penyimpangan serius dari mandat publik yang diberikan kepada lembaga tersebut,” tegas Agus.

“Apabila terbukti adanya intervensi politik guna melindungi pelanggaran tata ruang atau mempengaruhi proses perizinan, maka tindakan tersebut dapat berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan pengaruh jabatan, konflik kepentingan, hingga potensi tindak pidana korupsi jika ditemukan adanya keuntungan tertentu yang diperoleh,” tambahnya.

Sorotan DPD RAJAWALI Purwakarta

Menanggapi polemik ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta memberikan perhatian serius dan menyoroti berbagai aspek hukum yang terkait dengan kasus tersebut.

Ketua DPD Rajawali Purwakarta,melalui Sekretaris Edi Tanam Purwana  dalam pernyataannya kepada media pada hari Kamis (12/3/2026) menyatakan bahwa kasus Cileunca Waterpark adalah ujian bagi integritas lembaga pemerintahan dan penegakan hukum di daerah.

“Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan pelanggaran izin pembangunan dan keterlibatan oknum pejabat publik dalam melindungi proyek tersebut. Hal ini tidak hanya merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan,” ujar Edi. Kamis (12/03/26).

Menurut Edi, terdapat beberapa ketentuan hukum yang dapat diterapkan dalam kasus ini, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – Pasal 24 Ayat (2) mengatur bahwa setiap pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan perizinan bangunan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan sesuai dengan tata ruang dan memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Pasal 24 Ayat (3) juga menyatakan bahwa pembangunan tanpa izin yang membahayakan keselamatan umum dapat dikenakan sanksi pidana.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman – Pasal 45 Ayat (1) mengatur bahwa bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 12 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, termasuk penyalahgunaan kewenangan atau pengaruh jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Meskipun telah digantikan oleh UU Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam undang-undang ini masih dapat menjadi acuan, terutama terkait dengan kewajiban memiliki izin pembangunan dan sanksi bagi pelanggarannya.

“Kami menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan yang mendalam dan objektif terhadap kasus ini. Semua pihak yang terlibat, baik dari pihak pengembang maupun oknum pejabat publik yang diduga terlibat, harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Edi Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta.

Selain itu, Edi Tanam Purwana  juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan pembangunan. “Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua proses perizinan dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi intervensi politik atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses ini,” tambahnya.

Sejak dibuka pada tahun 2023, Cileunca Waterpark telah menjadi salah satu destinasi wisata populer di Purwakarta. Wisata ini menawarkan berbagai fasilitas, seperti kolam renang, seluncuran air, glamping camp, dan pemandangan alam yang indah. Namun, di balik popularitasnya, kini muncul berbagai dugaan pelanggaran yang menggelitik perhatian masyarakat.

Menurut informasi yang diperoleh, lahan yang digunakan untuk membangun Cileunca Waterpark diduga merupakan lahan pertanian yang seharusnya tidak dapat dialihfungsikan untuk pembangunan komersial tanpa izin yang sesuai. Selain itu, proses perizinan pembangunan juga diduga tidak dilakukan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Isu keterlibatan oknum anggota DPRD Purwakarta sebagai “backing” proyek ini juga semakin memperumit situasi. Masyarakat menuntut agar kebenaran terkait isu ini segera terungkap dan semua pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan.

Kasus Cileunca Waterpark masih terus berkembang dan menjadi perhatian banyak pihak. Diharapkan, aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas dan mengungkap kebenaran terkait kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dapat dipulihkan.

Sampai saat ini, pihak pengelola Cileunca Waterpark belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran izin pembangunan dan keterlibatan oknum anggota DPRD. Sementara itu, aparat penegak hukum juga belum mengumumkan apakah akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM/RAJAWALI

Komentar0

Type above and press Enter to search.