TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Perlindungan Korban Jadi Fokus, DPW RAJAWALI Jatim Soroti Polemik Dugaan Korupsi Gadai Emas Pamekasan

   Sujatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jatim

Pamekasan,Jatim —Monitorkrimsus.com

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang hingga kini masih bergulir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya ini menyeret Kepala UPS Palengaan, Mohammad Baihaqi, sebagai terdakwa. Namun, proses penegakan hukum dalam kasus ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi masyarakat Rajawali Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, Baihaqi didakwa terkait praktik penipuan gadai emas yang diduga dilakukan oleh agen bernama Hozizah. Namun, pihak kuasa hukum terdakwa, Ainor Ridho, menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, kliennya menjadi satu-satunya pihak yang dijadikan tersangka dan terdakwa setelah Hozizah, sementara sejumlah pejabat lain di lingkungan Pegadaian yang dinilai memiliki kewenangan dalam proses persetujuan dan pencairan dana gadai tidak ikut diproses secara hukum.

Berdasarkan aturan direksi Pegadaian yang terungkap dalam persidangan, terdapat pembagian kewenangan yang jelas. Untuk pinjaman sebesar Rp1 juta hingga Rp100 juta disetujui oleh Kepala UPS, Rp100 juta hingga Rp200 juta oleh Manajer Gadai, dan di atas Rp200 juta harus mendapat persetujuan Kepala Cabang. Selain itu, kasir juga memiliki peran penting dalam proses pencairan dana kepada nasabah. Ridho menegaskan bahwa dalam daftar transaksi gadai terdapat nominal yang mencakup seluruh rentang tersebut, sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mantan Kepala Cabang, Manajer Gadai, dan Kasir hanya diberi surat peringatan (SP), sedangkan Baihaqi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Senada dengan itu, praktisi hukum Holis yang turut mengawal kasus ini juga menilai penanganan perkara tidak menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran. Pihak kuasa hukum dan praktisi hukum pun meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Menanggapi polemik yang mencuat, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur, Sujatmiko memberikan sorotan tajam terkait kasus ini. Menurutnya, kasus dugaan korupsi di UPS Palengaan ini merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum di daerah masih perlu diperbaiki dan diperkuat.

"Kami dari DPW RAJAWALI Jawa Timur sangat prihatin dan menyoroti kasus dugaan korupsi di Unit Pegadaian Syariah Palengaan ini. Penegakan hukum harus berjalan adil, objektif, dan menyeluruh, tidak boleh ada pilih kasih atau hanya menyentuh pihak-pihak tertentu saja," tegas Ketua DPW RAJAWALI Jatim dalam keterangan persnya, Sabtu (07/3/26).

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat pembagian kewenangan yang jelas dalam proses persetujuan dan pencairan dana gadai. Oleh karena itu, tidak wajar jika hanya satu pihak yang diproses secara hukum, sementara pihak-pihak lain yang juga memiliki kewenangan dan peran dalam transaksi tersebut hanya diberi sanksi ringan berupa surat peringatan.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk bersikap tegas dan objektif dalam menangani kasus ini. Harus ada penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik yang memiliki kewenangan persetujuan maupun pencairan dana. Jangan sampai ada pihak yang lepas dari tanggung jawab hukum hanya karena posisi atau jabatan mereka," ujarnya.

Selain itu, Ketua DPW RAJAWALI Jatim juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak korban. Puluhan korban yang mayoritas adalah emak-emak sebelumnya telah mendatangi kantor Pegadaian Syariah Pamekasan dan menyegel area kantor untuk menuntut kepastian pengembalian kerugian yang mereka alami.

"Kami juga meminta pihak Pegadaian dan aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi para korban. Mereka telah dirugikan dan berhak mendapatkan hak mereka kembali. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan fakta persidangan di Pengadilan Tipidkor Surabaya sebelum mengambil langkah lanjutan. "Masih proses persidangan, nanti dilihat fakta persidangan," kata Ali Munip singkat.

Di sisi lain, Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan pengganti NurHayanto, Lutfiati, belum memberikan tanggapan detail saat dikonfirmasi terkait polemik ini, hanya menjawab singkat "Siap" melalui pesan WhatsApp.

Hingga saat ini, persidangan kasus ini masih berlanjut dan masyarakat menantikan keadilan yang benar-benar adil dan menyeluruh, sesuai dengan harapan berbagai pihak, termasuk DPW RAJAWALI Jawa Timur.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI


 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.