Ket Foto : Busran
Kubu Raya, Kalbar – Monitorkrimsus.com
Busran, warga Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, mendesak kepastian hukum terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ia ajukan ke Polda Kalimantan Barat lebih dari satu tahun lalu.
Laporan tersebut ditujukan terhadap dua orang berinisial TT dan ST yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang melarang pendistribusian atau pemancaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, serta Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya.
Hingga saat ini, Busran mengaku belum melihat perkembangan signifikan terhadap laporan yang telah disampaikannya secara resmi kepada pihak kepolisian. Sebagai warga negara yang taat hukum, ia memilih menempuh jalur hukum dengan harapan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum.
“Saya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini sesuai prosedur yang berlaku. Namun sudah lebih dari satu tahun, kasus ini terasa berjalan di tempat dan belum ada kepastian perkembangan,” ujar Busran.
Menurutnya, kepastian proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia berharap laporan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
“Sebagai masyarakat yang taat hukum, saya hanya berharap laporan ini diproses secara adil, transparan, dan tidak dipersulit,” katanya.
Busran menegaskan bahwa permintaannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga sebagai bentuk harapan agar setiap laporan masyarakat dapat memperoleh perhatian dan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, sejumlah warga di wilayah Ambarawa dan sekitarnya juga berharap adanya kejelasan perkembangan proses hukum terhadap laporan tersebut, sehingga prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat benar-benar terwujud.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Publisher : TIM/RES
Sumber: Busran dan BG


Komentar0