TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

DPP RAJAWALI MENCENGKRAM Dugaan Pungli dan Cap Palsu di Imigrasi Entikong

                       Ket Foto : Istimewa


Entikong, Kalbar — Moniitorkrimsus.com

Isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemberian cap atau stempel paspor di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Melalui surat laporan yang disampaikan, pengamat hukum Herman Hofi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan hukum keimigrasian yang berlaku

Menurut Herman Hofi, paspor dan cap keimigrasian bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan simbol kedaulatan negara yang harus dijaga dengan integritas tinggi. Jika benar terjadi praktik pungli dengan meminta biaya di luar ketentuan resmi, hal tersebut telah mencederai martabat bangsa dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang sangat meresahkan. Selain merugikan masyarakat, praktik ini juga merusak citra pelayanan publik di wilayah perbatasan yang seharusnya menjadi wajah negara yang profesional dan terpercaya," ujar Herman Hofi. 

Lebih jauh, ia juga menyoroti potensi dampak buruk lainnya, seperti risiko terhadap perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan celah yang bisa dimanfaatkan untuk praktik kejahatan lain, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .

*SOROTAN DPP RANGKULAN JAJARAN WARTAWAN DAN LEMBAGA INDONESIA (RAJAWALI) USUT TUNTAS DAN TRANSPARAN!* 

Merespons laporan dan temuan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia memberikan tanggapan keras dan mendesak tindakan tegas. Pihaknya menilai bahwa dugaan pungli di instansi negara, apalagi di kawasan strategis perbatasan, adalah hal yang sangat memalukan dan tidak bisa dibiarkan. 

"Kami mengecam keras dugaan praktik pungli yang terjadi di Imigrasi Entikong. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara dan kepercayaan masyarakat. Wilayah perbatasan adalah garda terdepan kedaulatan, tidak boleh ada oknum yang mengotori dengan tindakan koruptif," tegas Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI. Kamis (16/04/26)

Lembaga ini juga menekankan bahwa kasus seperti ini harus diselesaikan bukan hanya secara administratif, tetapi juga diproses secara hukum pidana jika terbukti melanggar undang-undang.

"Kami meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) – mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga instansi pengawas – untuk segera turun tangan, mengusut tuntas, dan memproses kasus ini secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan ada perlindungan terhadap oknum yang bersalah. Publik berhak tahu kebenaran dan berhak mendapatkan keadilan," tegasnya. 

DPP RAJAWALI juga berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat, sehingga pelayanan publik kembali bersih, cepat, dan bebas dari pungutan liar.

Dugaan pungli di Imigrasi Entikong kini menjadi perhatian luas berbagai kalangan. Harapannya, laporan dan desakan yang disampaikan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan memicu langkah nyata penegakan hukum yang adil dan berwibawa. Kedaulatan negara dan kepercayaan publik harus dikembalikan melalui tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti melanggar hukum.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI


 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.