TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Kejagung dan Kejati Kalbar Percepat Kasus Tambang Ilegal, Ketua Dewan Pembina DPP MAUNG: Hukum Harus Diterapkan Tanpa Pengecualian

                       Ket Foto : Istimewa

Pontianak,Kalbar — Monitorkrimsus.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terus mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pertambangan ilegal komoditas bauksit serta emas yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan jaringan luas, termasuk pengusaha berinisial AS yang sebelumnya sudah diperiksa dan kini kembali menjadi sorotan, serta sejumlah perusahaan yang diduga terlibat, seperti PT Enggang Jaya Makmur (EJM), PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), PT Kalbar Bumi Perkasa (KBP), dan PT Putra Ketapang Mandiri (PKM) yang sebelumnya sudah disegel dalam operasi gabungan.

Perkembangan terbaru dilaporkan pada Kamis (9/4/2026), di mana tim penyidik Kejati Kalbar kembali mengintensifkan penyidikan. Bahkan, dalam proses penggalian informasi, lima saksi kunci yang berasal dari lingkungan kementerian terkait juga sudah diperiksa untuk mengungkap alur perizinan dan aliran dana yang diduga menyimpang.

Merespons perkembangan hukum tersebut, Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) memberikan sorotan tajam. Menurutnya, langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dan Kejati Kalbar sudah tepat dan sejalan dengan upaya memulihkan kerugian negara serta menata kembali tata kelola pertambangan yang berkeadilan.

Ditinjau dari aspek hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta peraturan khusus lainnya, pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan pasal berlapis. 

Secara spesifik, kegiatan pertambangan tanpa izin atau yang tidak sesuai perizinan diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, atau penggelapan dana yang merugikan keuangan negara, maka pelaku dapat dikenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12E. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan tersebut juga dapat masuk dalam ranah Pasal 603 dan Pasal 604 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman hukuman berat, mulai dari penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung pada besarnya kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, jika aktivitas tersebut juga merusak lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan terkait perusakan aset atau lingkungan dalam KUHP baru.

"Kami menyambut baik langkah tegas Kejagung dan Kejati Kalbar. Kasus tambang ilegal dan korupsi di sektor ini bukan sekadar masalah pelanggaran aturan, tapi telah mencederai hak rakyat dan merugikan perekonomian negara secara besar-besaran. Berdasarkan aturan hukum yang ada, mulai dari UU Minerba, UU Tipikor, hingga KUHP terbaru, landasan hukum sudah sangat kuat untuk menjerat semua pihak yang terbukti bersalah, tanpa memandang jabatan atau kekuatan ekonomi," tegas Syarief Achmad Ketua Dewan Pembina DPP MAUNG. Minggu (12/05/26). 

Lebih jauh, ia menekankan agar proses hukum berjalan sampai tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan tegas juga akan menjadi efek jera sekaligus langkah awal untuk membenahi sistem perizinan dan pengawasan pertambangan di Kalimantan Barat agar ke depan lebih transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

"Kami berharap proses ini tidak hanya menyentuh pihak pelaku usaha, tapi juga mengungkap seluruh jaringan, termasuk jika terdapat oknum aparat atau pejabat yang terlibat memfasilitasi. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, itulah kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa," tambahnya.

Sebagai penutup, Ketua Dewan Pembina DPP MAUNG menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berkelanjutan. LSM MAUNG siap menjadi mitra pengawas dan pendukung penuh upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung maupun Kejati Kalbar.

"Kami mendesak kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan membawa keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai kerugian negara yang terjadi akibat praktik tambang ilegal dan korupsi ini dibiarkan begitu saja. MAUNG akan terus bersuara dan mengawal agar hukum benar-benar bekerja untuk melindungi negara dan rakyat, bukan sebaliknya," pungkasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kejaksaan terus mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pengadilan.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.