Pepatah "sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah juga" menggambarkan dengan sempurna nasib R, seorang oknum pegawai tetap PT Pos Indonesia Cabang Garut. Kedoknya sebagai pria "Berkeluarga "di sebuah rumah kos terbongkar melalui sebuah jejak digital sederhana, memicu gelombang kemarahan dan laporan pidana ke Polres Garut.
Gugatan ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan potret hancurnya integritas seorang abdi perusahaan negara yang diduga kuat menjalani hidup dalam kepalsuan selama berbulan-bulan.
Jejak Digital: Awal Runtuhnya Sebuah Kebohongan
Sore itu, 8 April 2025, Angga tidak pernah menyangka bahwa sebuah laptop yang terbuka akan mengubah hidupnya selamanya. Notifikasi pembelian token listrik yang muncul di akun Gmail sang istri menjadi benang merah yang menuntunnya pada sebuah rahasia kelam.
Rasa curiga yang membuncah membawa Angga melakukan pengintaian di sebuah hunian di Kampung Sisir, Kelurahan Regol. Di sana, di bawah langit Garut yang mulai meredup, ia menyaksikan pemandangan yang menghancurkan hatinya: sang istri masuk ke sebuah kamar kos yang asing. Tidak ada kata maaf, yang ada hanya adu mulut panas di depan pintu yang menjadi saksi bisu pengkhianatan.
Kesaksian Pemilik Kos: Lima Bulan dalam Sandiwara
Tabir gelap semakin tersingkap saat Angga menemui Didin Komaludin, pemilik kos tersebut. Fakta yang terungkap jauh lebih pahit dari sekadar pertemuan singkat. R dan istri Angga ternyata telah menghuni kamar tersebut selama lima bulan. Kepada warga sekitar, mereka memoles citra sebagai pasangan suami-istri yang sah.
Namun, saat Angga melabrak dan meminta bukti pernikahan, R yang menyandang status pegawai tetap BUMN itu hanya bisa tertunduk lesu.
Seragam kebanggaan yang ia kenakan sehari-hari seolah kehilangan wibawanya saat ia tak mampu menunjukkan bukti legalitas hubungan di hadapan pria yang istrinya ia rebut.
Hancurnya Martabat Sang Kepala Keluarga
Bagi Angga, luka ini teramat dalam. Ada tekanan mental hebat yang dirasakan seorang suami ketika mengetahui bahwa rumah tangganya telah disusupi oleh orang ketiga selama hampir setengah tahun di bawah hidungnya sendiri.
“Ini soal kehormatan. Sebagai kepala keluarga, harga diri saya diinjak-injak dengan cara yang sangat keji. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada hukum agar ada keadilan yang nyata,” ujar Angga dengan mata berkaca-kaca di Mapolres Garut (15/4/2026).
Menuju Meja Hijau
Kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut tengah mendalami laporan pengaduan ini. Penyelidikan difokuskan pada dugaan perzinahan dan pelanggaran norma hukum yang dilaporkan.
Masyarakat kini menanti, apakah PT Pos Indonesia akan mengambil tindakan disipliner tegas terhadap oknum pegawainya yang terlibat skandal moral ini? Di saat kepercayaan publik terhadap institusi negara terus diuji, kasus R menjadi ujian bagi ketegasan hukum dan etika birokrasi Perusahaan Plat Merah di Kabupaten Garut.
Publisher : TIM/RED


Komentar0