Pontianak —Monitorkrimsus.com
Menyusul beredarnya berbagai informasi dan pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pencatutan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga serta ketidaksesuaian antara data administrasi tenaga kerja dengan pelaksanaan di lapangan, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) 2.5 Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan resmi. Pihaknya menegaskan bahwa secara keseluruhan, pelaksanaan Program Padat Karya Tahun Anggaran 2025 tetap berjalan mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Senin (27/04/26).
Isu yang berkembang tersebut muncul setelah sejumlah laporan menyebutkan adanya nama warga yang tercantum dalam dokumen program, padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah terlibat dalam kegiatan kerja apa pun. Menanggapi hal tersebut, PPK 2.5 Kalbar menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan program ini.
Program Padat Karya sendiri merupakan kebijakan yang digagas pemerintah pusat dengan tujuan utama untuk menyerap tenaga kerja yang ada di daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan dan perputaran ekonomi di lingkungan masyarakat. Dalam proses penyusunan data, pendataan dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, sehingga informasi yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran awalnya.
Perlu dipahami bahwa data yang dikumpulkan pada tahap pertama hanyalah berupa daftar calon tenaga kerja, bukan daftar tenaga kerja yang sudah ditetapkan bekerja. Data tersebut nantinya akan melalui tahap verifikasi dan pengecekan mendalam sebelum penugasan kerja ditetapkan. Seperti yang diungkapkan oleh pihak yang memahami alur pelaksanaan program, “Tidak semua data yang masuk akan otomatis menjadi tenaga kerja aktif. Terdapat proses penyaringan, penyesuaian dengan kebutuhan lapangan, serta penyesuaian terhadap dinamika yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.” Ujarnya
Terkait klaim yang menyebut nama warga dicantumkan tanpa keterlibatan kerja, PPK 2.5 Kalbar menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran secara keseluruhan. Hal tersebut terjadi karena masyarakat belum memahami bahwa data yang dimaksud masih berada dalam tahap awal dan belum ditindaklanjuti dalam pelaksanaan di lapangan.
Sebagai lembaga teknis yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum, PPK 2.5 Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Di akhir penjelasannya, pihaknya menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya sebelum proses klarifikasi dan verifikasi selesai dilaksanakan. Penyebaran informasi yang tidak lengkap dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi yang keliru, padahal program ini sejatinya dirancang untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Publisher : A@

Komentar0