TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

PPRI Murka, Desak Tangkap Pelaku Aniaya Wartawan

Bekasi,Jabar —Monitorkrimsus.com

Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Abdul Hamid, memberikan pernyataan tegas terkait kasus pengeroyokan, penganiayaan, hingga penculikan yang dialami oleh wartawan media Buser86.id. Insiden yang terjadi di wilayah Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini menuai kecaman keras karena dinilai telah melanggar kebebasan pers.

Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Penyidik Satuan Tindak Pidana Khusus (Jatanras) Polres Metro Bekasi telah melakukan pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban serta saksi-saksi lainnya.

Namun, Abdul Hamid menyoroti bahwa setelah proses BAP dilakukan, seharusnya pihak kepolisian dapat segera melakukan penangkapan dalam waktu 1x24 jam. Faktanya, hingga pernyataan ini disampaikan (24/4/2026), para pelaku masih belum berhasil ditangkap.

"Kami mengecam keras peristiwa ini. Kami mendesak Polres Metro Bekasi, khususnya tim Jatanras, untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku tanpa kompromi," tegas Abdul Hamid. 

Tidak Ada Kata Damai, Harus Diproses Hukum

Lebih jauh, Abdul Hamid menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar keributan biasa. Tindakan kekerasan tersebut dinilai sebagai upaya untuk membungkam kerja jurnalis, menyerang marwah pers, serta intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya. 

"Kami dari PPRI menyatakan sikap tegas: TIDAK ADA KATA DAMAI DAN TAWAR-MENAWAR. Kami meminta polisi segera menangkap para pelaku yang diduga kuat terkait dengan mafia LPG," ujarnya.

PPRI juga menuntut agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Jika ditemukan adanya aktor intelektual di balik layar, maka pihak tersebut juga harus segera ditangkap dan diproses hukum seberat-beratnya. 

Sorotan Dugaan Oplosan LPG

Dalam kesempatan itu, PPRI juga menyoroti dugaan latar belakang kasus ini, yaitu terkait bisnis pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara. Jika terbukti ada keterlibatan oknum TNI, Polri, maupun oknum wartawan atau preman yang memfasilitasi dan melegalkan praktik ilegal tersebut, maka itu merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas.

"Siapa pun yang terlibat, baik yang memanfaatkan kekuasaan maupun melindungi bisnis haram ini, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan konfirmasi resmi maupun keterangan terkait kronologi dan perkembangan penanganan kasus penganiayaan tersebut.


Publisher : TIM/RED Iswandi

Komentar0

Type above and press Enter to search.