TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Program Padat Karya BPJN Kalbar 2025 Diduga Manfaatkan Data Warga Tanpa Keterlibatan Kerja

                     Ket Fofo : Istimewa

Pontianak, Kalbar — Monitorkrimsus.com

Pelaksanaan Program Padat Karya Tahun Anggaran 2025 yang dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) kini menjadi sorotan publik. Program yang memiliki nilai anggaran miliaran rupiah ini diduga memanfaatkan data identitas warga hanya untuk keperluan administrasi, padahal yang bersangkutan sama sekali tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun menerima imbalan kerja yang tercatat dalam dokumen resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama warga tercantum secara jelas dalam berkas administrasi sebagai tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, sejumlah warga dari wilayah Kecamatan Toho, Mempawah Hulu, dan Bengkayang mengaku tidak pernah terlibat dalam pekerjaan fisik apapun yang menjadi bagian dari program ini, serta tidak pernah menerima upah yang tertulis dalam dokumen yang ada.

“Nama saya tertera di daftar tenaga kerja, tapi saya tidak pernah ikut bekerja sama sekali. Saya hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP saja, tidak ada penjelasan apa-apa selain itu,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya saat diwawancara pada Kamis, 26 Maret 2026.

Masalah ini kian membesar dengan munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berbagai dokumen pendukung, seperti daftar hadir kerja dan bukti penerimaan upah. Banyak warga menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera di atas nama mereka bukanlah buatan tangan sendiri, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dan kebenaran seluruh berkas administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut.

Program ini berada di bawah tanggung jawab langsung PPK 2.5 BPJN Kalbar, Tosan KS. Beberapa kepala desa yang menjadi perantara penyampaian data juga mengakui bahwa pihak pengelola program sebelumnya memang meminta daftar nama calon tenaga kerja melalui pemerintah desa. Namun dalam kenyataannya, warga yang datanya sudah diserahkan tidak pernah dipanggil maupun dilibatkan dalam setiap tahap pelaksanaan kegiatan.

Tidak hanya itu, sejumlah sumber di lapangan juga menyatakan bahwa aktivitas pekerjaan yang seharusnya berlangsung sebagaimana tertulis dalam laporan administrasi tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan apa yang tercatat. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang nyata antara apa yang dilaporkan dalam dokumen resmi dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. 

Berbagai pihak kini menyampaikan kekhawatiran bahwa hal serupa dapat terulang pada pelaksanaan program di Tahun Anggaran 2026, jika sistem pengawasan dan pengendalian tidak segera diperketat dan diperbaiki dengan sungguh-sungguh.


Padahal, tujuan utama dari pelaksanaan program padat karya adalah untuk membuka kesempatan kerja serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar. Namun jika dugaan yang ada terbukti benar, maka program ini justru disalahgunakan dan tidak memberikan manfaat apa-apa bagi masyarakat yang menjadi sasaran utamanya.

Dari sisi hukum, berbagai tindakan yang diduga terjadi mulai dari penggunaan data yang tidak sesuai kenyataan, pemalsuan dokumen resmi, hingga pembayaran upah yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak, berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara khusus, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara dan dapat dikenai sanksi pidana yang tegas. 

Sejumlah elemen masyarakat dan pengamat meminta agar dilakukan pengecekan serta penelusuran secara menyeluruh dan transparan untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut, sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program telah berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun dan disampaikan, pihak manajemen BPJN Kalbar maupun pihak yang bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan program tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pendataan tenaga kerja, proses pelaksanaan kegiatan, serta sistem penyaluran upah yang diterapkan.

 

 Publisher : TIM/RED

Komentar0

Type above and press Enter to search.