TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

CENGKRAM RAJAWALI: Dukung Ultimatum Aliansi Dayak, KPK Wajib Beri Kepastian Hukum Kasus Jalan Mempawah!

                      Ket Foto : Istimewa

Pontianak,Kalbar — Monitorkrimsus.com

Menanggapi tenggat waktu atau deadline ultimatum yang disampaikan Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu (AGMDB) Kalbar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jatuh hari ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) secara resmi menyatakan dukungan penuh atas sikap tegas elemen masyarakat tersebut. RAJAWALI menilai, desakan agar KPK memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait dugaan korupsi proyek jalan Sebukit Rama–Sederam Kabupaten Mempawah yang menyeret nama Gubernur Kalbar, adalah hak publik yang mutlak dan wajib dipenuhi lembaga penegak hukum.

Melalui pernyataan sikap bertajuk “CENGKRAM RAJAWALI: JANGAN ADA KETIDAKJELASAN HUKUM, KPK WAJIB JAWAB TUNTAS TUNTUTAN RAKYAT KALBAR!”, organisasi ini mengingatkan bahwa ketidaktegasan atau sikap “abu-abu” yang selama ini ditunjukkan KPK, justru menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, AGMDB telah memberikan batas waktu 3 x 24 jam terhitung Rabu (13/5/2026) lalu, dan hari ini batas waktu itu telah habis. Mereka menegaskan, jika hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dan jelas dari KPK mengenai apakah dugaan itu benar atau tidak, serta status hukum kasus terhadap pihak yang disangkakan, Aliansi tidak segan-segan mengambil langkah tegas hingga ke tingkat nasional, termasuk ancaman menyegel kantor KPK sebagai bentuk protes atas ketidakpastian yang berlarut-larut ini.

Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026), menegaskan posisi organisasi:

"Kami dari RAJAWALI sepenuhnya mendukung apa yang disuarakan oleh Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu. Apa yang mereka tuntut sangat sederhana dan sangat wajar: 'Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah'. Tidak boleh ada isu hukum yang menggantung berbulan-bulan, apalagi yang menyangkut nama pejabat tinggi daerah dan uang rakyat yang jumlahnya miliaran rupiah. Diamnya KPK sama artinya membiarkan ketidakadilan dan keresahan terus tumbuh di tengah masyarakat."

"Kalau hari ini sudah habis waktunya, kami ikut mendesak: BERANIKAH KPK MENJAWAB? Jangan sampai rakyat yang harus turun tangan karena lembaga penegak hukum yang seharusnya melayani dan memberikan kepastian, justru yang malah menutup diri," tegasnya. 

⚖️ DASAR HUKUM & INGATAN KEPADA KPK

RAJAWALI mengingatkan KPK bahwa kewajiban memberikan informasi, transparansi, dan kepastian hukum telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi- Pasal 4 huruf c & d: Menegaskan salah satu asas utama KPK adalah asas kepastian hukum, keterbukaan, dan kepentingan umum. Artinya, KPK wajib bekerja jelas, terbuka, dan menjelaskan proses yang sedang berjalan kepada publik.

- Pasal 12 ayat (2): KPK berkewajiban memberikan informasi mengenai kegiatan dan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat luas, kecuali hal-hal yang dirahasiakan menurut hukum. Kasus ini sudah terlanjur publik, sudah disorot luas, maka wajib dijelaskan statusnya.

2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- Pasal 3 & 4: Setiap badan publik, termasuk KPK, wajib memberikan pelayanan informasi, menjamin hak masyarakat untuk mengetahui, dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi tersebut. Menutup-nutupi atau diam saja, adalah pelanggaran hak publik.

3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru- Pasal 10: Menegaskan prinsip kepastian hukum dan persamaan kedudukan di mata hukum. Tuduhan atau dugaan pidana tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status, karena itu sama dengan merugikan hak-hak tersangka maupun hak masyarakat.

4. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1)- "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

- Kewajiban menjelaskan status kasus adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional ini.

📢 DESAKAN RESMI RAJAWALI KEPADA KPK

Menyikapi berakhirnya tenggat waktu hari ini, RAJAWALI menuntut 4 hal tegas:

✅ Segera Keluarkan Pernyataan Resmi: Sampaikan secara jelas status hukum kasus jalan Mempawah. Apakah masih diselidiki, dihentikan, atau naik ke penyidikan? Jangan biarkan spekulasi liar berkembang.

✅ Jelaskan Posisi Pihak Terkait: Apakah dugaan yang menyeret nama Gubernur Kalbar terbukti atau tidak? Sampaikan bukti hukumnya agar publik tahu kebenaran yang sesungguhnya.

✅ Hormati Hak Publik & UU: Berhenti bersikap tertutup. KPK adalah lembaga negara, bukan lembaga rahasia. Transparansi adalah syarat mutlak kepercayaan.

✅ Jangan Paksa Rakyat Bertindak: Jika KPK tetap diam dan tidak menjawab tuntutan sah ini, maka RAJAWALI akan memandang langkah lanjutan yang diambil Aliansi maupun elemen masyarakat lainnya, termasuk ancaman penyegelan kantor KPK, adalah bentuk protes yang sah demi tegaknya keadilan.

"Kami harap KPK tidak menganggap suara rakyat ini angin lalu. Kalau sampai harus ada penyegelan, itu bukan kemauan rakyat untuk rusuh, tapi karena KPK yang membiarkan situasi jadi rusuh karena diam. RAJAWALI akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang. Ingat, hukum harus tegak, dan kebenaran harus terdengar sampai ke telinga rakyat Kalbar," tutup pernyataan tegas DPP RAJAWALI.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait berakhirnya tenggat waktu dan tuntutan keras yang disampaikan oleh Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu maupun dukungan penuh yang disuarakan oleh DPP RAJAWALI.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM/RAJAWALI

Komentar0

Type above and press Enter to search.