TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Indikasi Korupsi Berjamaah, RAJAWALI: Bongkar Direktur CV Berkat Amanah Orang & Pertanggungjawaban Walikota Pontianak

                     Ket Foto : Istimewa

Pontianak,Kalbar —Monitorkrimsus.com

Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melancarkan sorotan keras dan desakan tegas terkait proyek pembangunan di lingkungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I).  Proyek lanjutan seluas lahan kurang lebih 6 hektare dalam kontrak kerja tertera jelas nomor dan tanggal yaitu 01/HK 021/SNVT -PJPA/PKK02/2022/tanggal 15 Maret 2022. SPMK 01/SPMK BWS8/SNVT -PJPA /PPK 02/2022 tanggal 15 Maret 2022. Dengan jumlah nilai kontrak kerja sebesar Rp7.391,978.000 miliar, bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 yang sempat disorot media terbengkalai total alias mangkrak. Diduga indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjamaah, melibatkan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga oknum birokrasi, termasuk lingkup Pemerintah Kota Pontianak. 

Berdasarkan informasi dihimpun, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dikerjakan oleh CV Berkat Amanah Orang selaku kontraktor pelaksana utama, sedangkan tugas pengawasan, kendali mutu, dan verifikasi pekerjaan secara resmi dipegang oleh CV Jati Utama. Ironisnya, meski anggaran negara telah dicairkan sesuai termin pembayaran, progres fisik pekerjaan di lapangan sangat minim, banyak bagian tidak diselesaikan, dan material yang digunakan dikabarkan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak. Fasilitas yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat untuk pengendalian banjir dan pengamanan sungai waktu itu sama sekali belum berfungsi. 

Poin paling krusial yang didesak DPP RAJAWALI adalah keterbukaan identitas pucuk pimpinan perusahaan. Pihaknya menuntut aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera membongkar siapa nama lengkap Direktur Utama CV Berkat Amanah Orang, sosok yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan, serta menelusuri keterlibatan pemilik dan pengurus CV Jati Utama yang justru diam dan membiarkan penyimpangan terjadi, padahal berkewajiban mengawasi.

Tak hanya itu, DPP RAJAWALI juga menyoroti peran dan tanggung jawab Walikota Pontianak serta jajaran terkait. Menurut mereka, sebagai pemilik program dan pengelola anggaran, kelalaian dalam pengawasan hingga proyek mangkrak merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua umum RAJAWALI melalui Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI memberikan pernyataan tegas dan gamblang terkait temuan ini:

"Kami dari Rajawali menduga ada persekongkolan jahat: CV Berkat Amanah Orang tidak bekerja sesuai kontrak dan terindikasi korupsi terstruktur, sistematis, dan masif. Kami minta: BONGKAR SIAPA DIREKTUR CV BERKAT AMANAH ORANG beserta seluruh jajarannya atau semua yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut."

"Kami juga pertanyakan peran Walikota Pontianak dan instansi terkait. Ke mana arah pengawasan? Semua ini harus dijawab dan dipertanggungjawabkan di meja hijau. Jangan biarkan negara rugi! kami tidak akan diam mengawasi kasus ini sampai tuntas," tegas Sekjen Rajawali. Selasa (12/05/26)

Dari sisi hukum, DPP RAJAWALI menegaskan perbuatan tersebut berpotensi tindak pidana dan dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal yang jelas dilanggar dan diterapkan secara berlapis:

1. Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 KUHP: Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, ancaman pidana penjara 2–20 tahun.

2. Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023: Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu, berakibat kerugian negara.

3. Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor: Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama/berjamaah oleh kontraktor, konsultan, dan oknum pejabat.

4. Pasal 167 KUHP Baru: Perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang merugikan kepentingan umum atau negara. 

"jika dilakukan bersama-sama, melibatkan badan usaha dan pejabat, maka sanksi hukum harus seberat-beratnya. Kami minta Kejaksaan Tinggi Kalbar, KPK, dan Polri segera turun tangan, sita aset pelaku, buka data lengkap direksi kedua perusahaan ini, dan adili di pengadilan. Uang rakyat harus kembali 100%, semua pelaku harus bertanggung jawab" tambahnya.

DPP RAJAWALI menegaskan, kasus pembangunan peningkatan kapasitas waduk Penepat ini bukan sekadar masalah keterlambatan pekerjaan atau kendala teknis biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan perampasan hak dasar masyarakat atas air bersih. Oleh karena itu, lembaga ini menuntut dengan tegas agar seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pelelangan, pencairan dana, pelaksanaan fisik, hingga pengawasan, harus diusut hingga tuntas, mendalam, dan sepenuhnya transparan kepada masyarakat.

Tidak ada lagi data yang ditutup-tutupi, tidak ada lagi pelindungan bagi pihak-pihak yang terlibat, dan tidak ada lagi penyelesaian yang dilakukan secara diam-diam di balik meja. Seluruh dokumen, laporan hasil audit, nama-nama pihak terlibat, serta progres penindakan hukum wajib dipublikasikan secara terbuka agar rakyat tahu persis ke mana uang negara bernilai miliaran rupiah itu mengalir dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian besar ini.

“Keterbukaan adalah hak mutlak masyarakat. Rakyat berhak mengetahui siapa yang bermain, siapa yang menikmati, dan siapa yang merugikan. Kami tidak akan membiarkan kasus ini selesai begitu saja tanpa keadilan. Kami mengingatkan aparat penegak hukum dan pemerintah: Usut sampai ke akar-akarnya, bongkar semua fakta, dan pertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik. Jika perlu, kami akan bawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi demi memastikan kebenaran terungkap seluruhnya,” pungkas Sekjen Rajawali.

DPP RAJAWALI akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan proses hukum yang berjalan, serta akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat sampai proyek ini benar sebagaimana mestinya, kerugian negara dikembalikan seutuhnya, dan keadilan benar-benar terwujud di bumi Kubu Raya dan Kalimantan Barat.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Komentar0

Type above and press Enter to search.