Ket Foto : Istimewa
Bekasi,Jabar — Monitorkrimsus.com
Kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan intimidasi terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi pers. Peristiwa yang diduga kuat melibatkan jaringan mafia gas LPG subsidi ini dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan pers, kebebasan informasi, serta marwah demokrasi yang menjadi pilar utama bernegara.
Merespons peristiwa memprihatinkan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pemimpin Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, angkat bicara dan mengecam keras tindakan brutal yang dialami rekannya sesama insan pers itu. Menurutnya, segala bentuk intimidasi, penyekapan, hingga kekerasan fisik terhadap wartawan adalah wujud nyata upaya pembungkaman kebenaran dan penghalang hak publik untuk memperoleh informasi yang jujur dan faktual.
Iswandi menegaskan, profesi wartawan memiliki kedudukan khusus dan dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang selama menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai kode etik. Oleh sebab itu, tidak ada alasan sedikit pun untuk memaklumi atau menoleransi perbuatan kekerasan tersebut, dan pelakunya harus diproses hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Bahkan, ia meminta agar korban dan pihak terkait tidak ragu untuk membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, apabila proses hukum yang berjalan dinilai berjalan lambat atau tidak sesuai harapan.
"Kami tegaskan, jika laporan polisi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan ada indikasi dihambat, kami minta korban segera melaporkan persoalan ini ke Propam Mabes Polri. Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata atau pura-pura tidak tahu. Segera tangkap para pelaku beserta pemilik usahanya, lalu proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan rasa malu di hadapan publik dan membuat kepercayaan masyarakat semakin runtuh akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi ini korbannya wartawan yang sedang bertugas; Pers adalah mitra Polri, mitra TNI, sekaligus penyambung aspirasi rakyat kepada negara," tegas Iswandi dengan nada tegas.
Lebih jauh, Iswandi mendesak jajaran Polres Metro Bekasi untuk bergerak cepat, profesional, dan tuntas mengusut kasus ini hingga ke akar permasalahan. Ia menyoroti bahwa di balik kekerasan terhadap wartawan tersebut, tersembul fakta adanya dugaan kuat praktik mafia dan oplosan gas LPG subsidi yang telah lama meresahkan masyarakat dan sangat merugikan keuangan negara.
"Ini bukan sekadar soal penganiayaan atau penyekapan terhadap individu wartawan semata. Ada konteks besar di baliknya, yaitu dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar total. Negara tidak boleh kalah atau bertekuk lutut di hadapan kelompok-kelompok yang serakah, tamak, dan bermain curang di sektor subsidi yang haknya milik rakyat kecil," ujarnya menegaskan.
DPD-GWI Kalimantan Selatan juga turut menyoroti perlunya perlindungan maksimal dari aparat bagi seluruh jurnalis yang bekerja di lapangan. Menurutnya, jika kebebasan dan keselamatan kerja pers terus diganggu dengan cara kekerasan atau intimidasi, maka fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan dan dugaan pelanggaran hukum akan lumpuh.
"Kalau wartawan saja bisa dibungkam dengan cara kasar, ditahan paksa, atau dianiaya, lalu siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran dan menyebarluaskan fakta di lapangan? Pers adalah pilar demokrasi yang kedudukannya dilindungi undang-undang. Membungkam pers sama artinya merusak sendi-sendi demokrasi itu sendiri," lanjut Iswandi.
Secara hukum, tindakan menahan, menganiaya, dan mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP, antara lain Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan), Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), serta Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman).
Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan konstitusi negara, yakni Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin perlindungan hukum dan rasa aman bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk saat menjalankan profesi. Perlindungan ini pun dipertegas kembali oleh putusan Mahkamah Konstitusi agar wartawan tidak serta-merta dikriminalisasi atau dijadikan sasaran intimidasi saat melakukan peliputan berita.
"Jika sampai para pelaku, oknum, dan pemilik usahanya tetap bebas berkeliaran di jalanan tanpa tersentuh hukum, ini akan menjadi sorotan serius dan pertanyaan besar bagi publik: Ada apa sebenarnya? Apa yang ditakuti? Atau ada kepentingan yang dilindungi?" tandasnya.
Sebagai informasi, peristiwa yang mengguncang dunia kewartawanan itu terjadi pada tanggal 21 April 2026, bertempat di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan polisi tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, dan Pasal 471 KUHP, terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, serta penculikan terhadap wartawan dari media Buser86.id.
Oleh karenanya, Iswandi kembali menekankan agar penyidik Unit Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja dengan jujur, amanah, dan transparan. Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian integritas aparat dalam menjaga kepercayaan publik.
"Kami minta tegas menangani perkara ini secara terbuka agar masyarakat luas bisa melihat dan menilai bahwa aparat tidak memihak atau menutup mata. Kasus ini bukan hanya menyangkut nasib satu wartawan, tapi juga menyangkut respons penegak hukum terhadap praktik ilegal oplosan gas LPG subsidi yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara. Jika APH tidak bertindak profesional dan berani, bagaimana nasib negeri ini di masa mendatang?" tanyanya.
Di akhir pernyataannya, Iswandi juga menyampaikan pesan moral yang mendalam bagi seluruh elemen penegak hukum, agar selalu bekerja berlandaskan hati nurani dan keadilan, serta tidak membiarkan keserakahan segelintir pihak mengalahkan kepentingan bersama.
"Jangan pelihara oknum-oknum manusia yang zalim, serakah, dan tamak. Bekerjalah dengan nurani, jangan mengikuti hawa nafsu hanya karena secuil keuntungan semata. Negeri ini telah merdeka dari tangan penjajah, namun rakyat masih bisa sengsara dan menderita jika masih ada ulah bangsanya sendiri yang merugikan sesama. Jika perubahan tidak dimulai dari diri sendiri, lalu siapa lagi yang akan berani? Jika tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi? Tanya nurani kita masing-masing, apakah perbuatan itu benar atau salah. Jawabannya pasti ada di dalam diri kita," pungkas Iswandi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru atau kemajuan penanganan kasus tersebut. Publik pun kini menunggu langkah nyata dan tegas dari aparat penegak hukum dalam memburu serta menangkap para pelaku kekerasan terhadap wartawan, sekaligus membongkar habis jaringan mafia gas LPG subsidi yang selama ini meresahkan masyarakat luas.
(Nasoba)
Tim/Red


Komentar0