TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Berkedok Toko Kosmetik, Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tramadol dan Exsimer di Tangsel – Warga Geram Minta APH Bergerak Cepat

                      Doc : Tim Investigasi 

Tangsel —Monitorkrimsus.com

Sebuah usaha yang berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga keras menjadi sarang peredaran obat keras golongan daftar G, yakni jenis Tramadol dan Exsimer. Temuan ini terungkap pada Kamis (4/6/2026), saat tim media melakukan pemantauan dan pengawasan sosial menyusul maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang sangat meresahkan masyarakat. 

Awalnya, tim media menilai keberadaan toko kosmetik tersebut berjalan mencurigakan. Setelah dilakukan penelusuran mendalam dan pengamatan langsung, ditemukan indikasi kuat bahwa tempat itu tidak hanya menjual produk kecantikan, namun secara diam-diam memperjualbelikan obat keras yang peredarannya diatur sangat ketat oleh peraturan perundang-undangan. Obat jenis Tramadol dan Exsimer sendiri merupakan obat golongan tertentu yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter resmi dan harus melalui jalur distribusi farmasi yang sah dan terdaftar.

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai penjaga toko saja, sementara pemilik usaha bernama Furkam. Lebih dari itu, Ahmad juga membocorkan adanya dugaan praktik pembayaran uang "koordinasi" kepada seseorang bernama Muklis, yang diduga menjadi bagian dari jaringan atau pengatur kegiatan tersebut.

“Saya cuma bekerja dan menjaga toko saja. Pemiliknya bernama Bang Furkam. Kami juga rutin membayar uang koordinasi sama Bang Muklis,” ujar Ahmad singkat saat dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi dan atensi yang diterima dari para pengurus koordinasi di wilayah tersebut, peredaran obat keras terlarang daftar G ini ternyata tidak hanya terjadi di satu lokasi saja. Terdapat beberapa titik lain di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang diduga menjadi tempat operasi serupa, dengan pola jam operasional tertentu, yakni aktif pada pukul 07.00 hingga 09.00 pagi.

Praktik peredaran obat keras tanpa izin ini jelas melanggar hukum dan dapat menjerat para pelaku dengan ancaman pidana berat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

Menanggapi maraknya peredaran obat keras yang semakin mengkhawatirkan ini, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., memberikan tanggapan tegas. Berbicara di kantor pusat partai di kawasan Cijantung, Jakarta, pada hari yang sama melalui sambungan telepon, ia meminta Kementerian Kesehatan segera memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk menelusuri, menindak, dan membongkar jaringan peredaran obat keras yang merajalela, baik di apotek, toko obat, maupun tempat usaha lain di wilayah Tangerang Raya.

“Peredaran obat keras ini sudah sangat mengkhawatirkan dan nyata-nyata mengancam keselamatan penggunanya, yang mayoritas adalah anak muda hingga orang tua. Ini peringatan keras bagi Kapolda, Kapolres, terutama Kasat, Intel, dan Buser, serta Kepala Dinas Kesehatan Banten dan Tangerang Raya. Segera tindak tegas para pedagang dan pihak terlibat, baik yang berkedok toko kosmetik, toko obat, maupun apotek yang menyalahgunakan izin usahanya,” tegas Prof. Sutan di hadapan para pemimpin redaksi media.

Masyarakat setempat pun mulai geram dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak cepat membongkar praktik ilegal ini, mengingat dampak bahaya yang ditimbulkan bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.

Sementara itu, tim media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Informasi lengkap dan data yang telah dihimpun akan segera disampaikan kepada Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, guna meminta perhatian khusus serta tindak lanjut serius terkait dugaan lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.


Publisher : TIM/RED/SB

Komentar0

Type above and press Enter to search.