Foto : Ilustrasi, Sappe Nasri.SE (Ist)
Makassar,Sulsel — Monitorkrimsus.com
Menindaklanjuti instruksi tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG), Bapak Hadysa Prana, DPD MAUNG Sulawesi Selatan secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Hal ini dilakukan menyusul maraknya praktik “titipan proyek” yang mengubah fungsi Pokir dari benteng aspirasi rakyat menjadi ladang penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi.
Ketua DPD MAUNG Sulawesi Selatan , Sappe Nasri,SE menegaskan bahwa sikap ini merupakan kepatuhan terhadap arahan pimpinan pusat sekaligus bentuk tanggung jawab mengawal keuangan daerah. “Kami menjalankan amanah langsung dari Ketua Umum DPN MAUNG, Bapak Hadysa Prana. Beliau memerintahkan seluruh jajaran untuk tidak tinggal diam melihat celah penyimpangan. Oleh karena itu, kami sepenuhnya mendukung upaya KPK mengawasi dana Pokir agar tidak disalahgunakan menjadi sumber keuntungan pribadi oknum,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Ia menyoroti bahwa selama ini banyak usulan Pokir yang tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat, melainkan sudah diatur sejak awal: mulai dari penentuan lokasi, nilai kontrak, hingga pihak pelaksana yang ditunjuk secara tidak transparan. Pola ini berpotensi melahirkan kolusi, mark-up harga, hingga pemotongan anggaran yang merugikan keuangan negara.
📌 Sorotan Aspek Hukum, Pasal dan Undang-Undang KKN
DPD MAUNG Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan Pokir diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.
2. Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor – Mengatur larangan menerima atau memberikan suap/keuntungan dari jabatan, serta persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa – sangat relevan dengan praktik titipan proyek.
3. Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Menegaskan anggaran harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi publik.
4. Pasal 158 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Mengamanatkan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok.
5. Pasal 55 dan 56 KUHP – Menjamin pertanggungjawaban bagi semua pihak yang terlibat, baik sebagai pengatur, perantara, maupun pelaksana.
“Tidak ada alasan untuk berdalih. Praktik titipan proyek atau permainan anggaran Pokir jelas masuk ranah pidana korupsi yang dapat dijerat hukum seberat-beratnya,” tegas Sappe Nasri
Harapan Agar Ada Tindakan Nyata dan Efek Jera
Lebih lanjut, Sappe menyampaikan harapan tegasnya agar pengawasan tidak berhenti pada pemantauan semata, tetapi diikuti dengan tindakan nyata dan tegas terhadap oknum yang terbukti bermain mata.
“Kami berharap pengawasan ini diikuti dengan penindakan yang tegas dan tidak pandang bulu. Jika ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan, titipan proyek, atau permainan anggaran, maka harus diproses secara hukum hingga tuntas. Jangan hanya berhenti pada peringatan atau evaluasi saja. Dengan memberikan sanksi yang setimpal dan tegas, diharapkan akan menimbulkan efek jera yang mendalam bagi oknum lain yang berniat berbuat curang. Rasa takut akan hukum harus lebih besar daripada keinginan mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, selama penindakan masih dianggap lemah, maka praktik serupa akan terus terulang dari tahun ke tahun. “Hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Ketika ada yang tertangkap, diproses, dan dijatuhi hukuman yang berat, maka orang lain akan berpikir seribu kali sebelum berani memainkan uang rakyat. Inilah yang kita harapkan agar Pokir benar-benar kembali menjadi milik rakyat,” tambahnya.
Langkah DPC MAUNG Sulawesi Selatan
Menindaklanjuti instruksi Ketua Umum DPN MAUNG, seluruh jajaran telah diarahkan untuk:
✅ Memantau usulan dan pelaksanaan Pokir tahun berjalan maupun periode sebelumnya
✅ Menelusuri dokumen perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban
✅ Memverifikasi di lapangan apakah proyek benar-benar bermanfaat bagi masyarakat
✅ Melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada aparat penegak hukum
“Pokir adalah aspirasi rakyat, bukan ladang korupsi. Atas instruksi Bapak Hadysa Prana, kami akan terus mengawal dan berharap hukum dapat ditegakkan secara tegas demi menciptakan efek jera yang nyata,” pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG



Komentar0