TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Florensius Boy SH : Pelecehan Saat Pendataan Pelanggaran Berat, MAUNG Kubu Raya Minta Proses Tegas

                    Ket Foto : Ilustrasi (ist) 


Kubu Raya,Kalbar — Monitorkrimsus.com

Kabar kurang menyenangkan datang dari pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di wilayah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Seorang petugas pendataan mengakui bahwa rekan kerjanya pernah mengalami perlakuan tidak pantas berupa pelecehan saat sedang menjalankan tugas mendatangi rumah responden. Kejadian ini menambah kekhawatiran atas keselamatan dan kenyamanan petugas yang harus berkeliling menemui masyarakat demi kepentingan data negara.

Merespons informasi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kubu Raya menyampaikan sorotan dan sikap tegas melalui Ketua Divisi Hukum DPC MAUNG Kubu Raya, Florensius Boy SH. Ia menegaskan bahwa setiap perlakuan yang merendahkan martabat, mengintimidasi, apalagi melakukan pelecehan terhadap petugas negara saat sedang bekerja, tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Petugas sensus sedang menjalankan amanah negara. Mereka datang bukan untuk mengganggu, melainkan mengumpulkan data demi perencanaan pembangunan daerah. Jika justru disambut dengan pelecehan, ini bukan hanya melukai hati individu, tapi juga menghambat pelayanan publik dan merendahkan kewibawaan tugas negara,” tegas Boy. Rabu (24/06/26).

Secara hukum, perbuatan tersebut jelas melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

✅ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

- Pasal 201: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap orang lain dengan ancaman, kekerasan, atau memanfaatkan keadaan tertentu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

- Pasal 216: Menghina atau merendahkan martabat orang lain karena jabatan atau pekerjaannya, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.

✅ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

- Pasal 4: Pelecehan seksual non-fisik maupun fisik masuk ranah pidana jika dilakukan dengan memanfaatkan ketidaktahuan, keterbatasan, atau kedudukan yang tidak seimbang.

✅ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

- Pasal 27: Larangan menghalangi, mengganggu, atau merugikan petugas statistik yang sedang menjalankan tugas resmi.

✅ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

- Menjamin hak atas perlindungan keamanan, pemulihan, dan rasa aman bagi siapa saja yang menjadi korban saat menjalankan tugas kepentingan umum.

Boy juga mendesak pihak BPS Kabupaten Kubu Raya untuk segera memfasilitasi pelaporan dan memberikan perlindungan penuh kepada korban. “Jangan biarkan petugas merasa takut atau malu untuk berbicara. Jika ada yang tahu identitas pelaku, segera laporkan ke kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

DPC MAUNG Kubu Raya berjanji akan terus mengawal kasus ini. “Kami siap mendampingi jika dibutuhkan. Pelayanan negara harus dihargai, bukan dilecehkan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depannya seluruh petugas bisa bekerja dengan tenang dan aman,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai waktu pasti kejadian maupun identitas pelaku.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG


Komentar0

Type above and press Enter to search.