TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Kapolda Kalbar Dinilai Enggan Tuntaskan Kasus BP2TD Ria Norsan, DPD MAUNG Kalbar Desak KPK Segera Ambil Alih Berdasar Hukum

                    
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

 

Pontianak,Kalbar —Monitorkrimsus.com

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek strategis Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, kembali menuai sorotan tajam dan kritik keras. Dewan Pengurus Daerah Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD MAUNG) Kalbar, lembaga independen yang bergerak memantau kinerja aparatur demi negara yang lebih baik serta mengadvokasi seluruh lapisan masyarakat, menilai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat terkesan enggan, tidak tegas, dan lambat dalam menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp32 miliar tersebut. Oleh karena itu, DPD MAUNG Kalbar secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Kalbar.

Kasus BP2TD ini bermula dari pembangunan fasilitas pendidikan transportasi pada tahun anggaran 2016–2017, saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berjalan, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penandaan harga (mark-up) anggaran, pemalsuan dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, serta aliran dana yang tidak wajar dan tidak sesuai peruntukan.

Pihak Polda Kalbar sendiri sempat menetapkan 9 orang sebagai tersangka, di mana 6 di antaranya telah diproses hukum hingga divonis bersalah. Namun, penanganan terhadap pihak yang diduga berperan sentral dan memiliki wewenang lebih besar, yang mana namanya sangat lekat dengan kasus ini, justru terhenti di tengah jalan dan tidak diselesaikan hingga saat ini. Ketidaksinkronan penanganan inilah yang memicu kecurigaan mendalam di kalangan publik dan pengamat.

Ketua  DPD MAUNG Kalbar, Yudiyanto, menyatakan bahwa sikap aparat penegak hukum di daerah yang terkesan setengah hati dan tidak tuntas ini sangat mencoreng nama baik institusi penegak hukum serta merusak kepercayaan publik.

“Kami di DPD  MAUNG  Kalbar melihat adanya keengganan yang nyata dari pimpinan Polda Kalbar untuk mendalami keterlibatan pihak yang berwenang saat proyek itu berjalan. Padahal, bukti-bukti tertulis, data keuangan, serta keterangan saksi-saksi sudah sangat jelas menyebutkan peran dan keterlibatan Ria Norsan dalam pengaturan proyek hingga aliran dananya. Kenapa penyidikan berhenti di tengah jalan? Ini bukan penegakan hukum yang seharusnya, tapi justru terlihat seolah ada upaya perlindungan terhadap pejabat,” tegas  Yudi, Senin (8/6/2026). 

Lembaga yang berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan negara ini menegaskan bahwa penanganan kasus BP2TD harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang tegas dan jelas, tidak boleh ada kompromi. 

📌 Dasar Hukum & Pasal yang Berlaku

1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Mengatur pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga seumur hidup.

2. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Mengatur larangan melakukan perbuatan mengetahui, menyembunyikan, atau mengubah asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Pasal ini sangat relevan mengingat adanya dugaan aliran dana yang tidak jelas dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.

3. Pasal 55 dan 56 KUHP

Mengatur tentang penyertaan dan bantuan dalam tindak pidana. Pasal ini berlaku jika terbukti ada peran pengaturan, perintah, pemberian izin, atau perlindungan dari pejabat atau pihak berwenang yang memungkinkan tindak pidana korupsi terjadi.

4. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Secara tegas memberikan wewenang kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan, apabila dinilai ada hambatan, penanganan tidak berjalan maksimal, atau perkara tersebut menyangkut pejabat negara yang memiliki pengaruh besar.

“Secara hukum, kewenangan KPK untuk masuk dan mengambil alih kasus ini sudah sangat jelas dan kuat. Ketika aparat penegak hukum di daerah terhambat, tidak berani, atau terkesan menahan proses hukum, maka lembaga pusat harus segera turun tangan. Kasus BP2TD ini sudah terlalu lama berputar-putar, rakyat Kalbar sudah menunggu keadilan bertahun-tahun, jangan sampai dibiarkan menguap begitu saja,” tambah yudi.

DPD MAUNG Kalbar juga menyoroti bahwa ketidaktegasan Kapolda Kalbar ini justru memperkuat dugaan adanya intervensi kekuasaan atau hubungan kedekatan pribadi yang membuat aparat tidak berani bertindak tegas sesuai prosedur. Padahal, tugas utama aparatur negara adalah menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bukan melindungi kekuasaan.

“Kami tidak berasumsi tanpa bukti, tapi fakta berbicara: bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, namun penyidikan tidak tuntas. Ini menguatkan dugaan kami bahwa ada sesuatu yang ditahan atau ditutup-tutupi. Oleh karena itu, kami secara resmi dan tegas mendesak KPK segera turun tangan, ambil alih berkas perkara, serta selesaikan kasus ini sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat,” ujarnya. 

MAUNG menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, memantau setiap langkah KPK maupun Polda Kalbar, serta siap mendampingi masyarakat jika hak atas keadilan kembali diabaikan. Lembaganya juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan dugaan kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik jika ditemukan indikasi pelanggaran di lingkungan kepolisian setempat terkait penanganan kasus ini.

“Keadilan tidak boleh berhenti hanya karena jabatan atau pengaruh seseorang. MAUNG berdiri untuk memastikan hukum ditegakkan dengan benar dan aparat bekerja sesuai amanah rakyat. Kasus BP2TD harus selesai, kerugian negara harus dipulihkan, dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkas Yudi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Kalbar maupun KPK terkait desakan yang disampaikan DPD MAUNG Kalbar. Namun, tekanan publik dan pengawasan lembaga independen semakin kuat agar kasus ini tidak kembali menjadi "kasus mati suri".


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG


 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.