TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Kasus Rp5,5 Miliar PDAM Sintang, RAJAWALI Kalbar: Pelaku Terancam Hukuman Berat, Jangan Sampai Terhenti di Tengah Jalan

                             Ket Foto : Istimewa

Sintang, Kalbar - Monitorkrimsus.com

Dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus menjadi sorotan tajam publik. Kejaksaan Negeri Sintang telah resmi melakukan tindakan penggeledahan di kantor perusahaan daerah tersebut pada Senin (1/9/2025), menyusul temuan audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dan daerah yang sangat besar, yaitu mencapai Rp5.568.709.539,00 (Lima Miliar Lebih).

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan surat perintah resmi dan izin pengadilan, guna mencari serta mengamankan barang bukti berupa dokumen keuangan, arsip pembayaran pelanggan, dan perangkat pendukung lainnya. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan rekening pembayaran tagihan air yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.

Merespons langkah hukum tersebut, DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kalbar yang diketuai Imam Fauzi, memberikan tanggapan serius sekaligus melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait perkembangan penanganan kasus yang sangat merugikan rakyat ini.


Pertanyaan Kritis Perkembangan Kasus dari RAJAWALI Kalbar

Dalam pernyataannya, Imam Fauzi didampingi Sekretarisnya, hairil menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat penegak hukum, namun di sisi lain masih menyimpan sejumlah pertanyaan besar yang harus segera dijawab demi kepastian hukum dan keadilan.

“Kami di RAJAWALI Kalbar sangat mengapresiasi langkah berani Kejaksaan Negeri Sintang yang berani membuka tabir kasus ini. Namun, di tengah proses yang berjalan, kami memiliki sejumlah pertanyaan penting yang harus segera mendapatkan jawaban yang jelas dan transparan dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait,” ujar Ketua. Selasa (02/06/26).

Berikut adalah pertanyaan perkembangan kasus yang disampaikan secara tegas oleh Ketua DPW RAJAWALI Kalbar:

1. 🔹 Sampai di mana perkembangan penyidikan saat ini? Apakah setelah penggeledahan dan pengamanan barang bukti, penyidik sudah menemukan kecukupan alat bukti untuk segera menetapkan tersangka?
2. 🔹 Siapa saja pihak yang secara nyata terlibat dan paling bertanggung jawab? Apakah hanya oknum pelaksana teknis, atau melibatkan pimpinan perusahaan dan pihak lain yang memiliki wewenang mengawasi?
3. 🔹 Bagaimana nasib kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar tersebut? Apakah aparat penegak hukum sudah melacak ke mana aliran dana tersebut dan apakah ada jaminan uang rakyat ini bisa dikembalikan seutuhnya ke kas daerah?
4. 🔹 Mengapa penyimpangan sebesar ini bisa terjadi dan berlangsung? Di mana letak kelemahan sistem pengawasan, baik dari internal perusahaan maupun dari pemerintah daerah selaku pemilik saham?
5. 🔹 Apakah kasus ini akan diusut sampai tuntas tanpa ada intervensi pihak mana pun? Kami memastikan tidak ada keadilan yang berlipat ganda, di mana kasus besar justru dihentikan atau dipermainkan prosesnya.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Menurut penelaahan hukum yang dilakukan oleh tim hukum RAJAWALI Kalbar, perbuatan yang diduga terjadi di PDAM Sintang tersebut secara nyata dan jelas memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, dengan landasan hukum sebagai berikut:

✅ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

• Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”
• Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000.”

✅ Aturan Tambahan:
Berdasarkan Pasal 18 undang-undang yang sama, pelaku juga dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar kerugian yang ditimbulkan. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara.

Selain itu, perbuatan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Mengingat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah, maka seluruh kekayaan dan pendapatannya adalah kekayaan daerah yang perlindungannya mutlak diatur dalam hukum tersebut.

Imam menegaskan bahwa RAJAWALI Kalbar akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai ke meja hijau.

“Angka Rp5,5 miliar itu bukan uang kecil. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk memperluas jaringan air bersih dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami minta aparat hukum berani dan konsisten, menjawab pertanyaan publik, kembalikan uang negara, dan jatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada mereka yang terbukti bersalah,” pungkas Imam

Publisher : TIM / RED
Penulis : TIM RAJAWALI



Komentar0

Type above and press Enter to search.