TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

MAUNG Kota Tangerang Desak Kejari-BPK Usut Tuntas Korupsi PT APK/IAS, Jangan Ada Penghambat Proses Hukum

                     Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Tangerang, Banten —Monitorkrimsus.com

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terus memperdalam penyelidikan dugaan korupsi penyewaan pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) – kini berubah nama menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) – dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,49 miliar . Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan perhitungan kerugian negara secara akurat sebelum menetapkan status tersangka .

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, menyatakan anggaran awal sebesar Rp10 miliar lebih telah dibayarkan separuhnya, namun pesawat jenis Boeing 737-300 yang disewa terbukti tidak pernah beroperasi dan keberadaannya tidak ada . Selain itu, mitra usaha yang ditunjuk, PT WSU, diketahui tidak memiliki izin resmi dan sertifikasi untuk mengelola pesawat udara tersebut, sehingga kerja sama dinilai fiktif dan melawan hukum . Penyelidikan resmi dimulai sejak 21 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 .

Merespons kasus ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Kota Tangerang menyampaikan sorotan dan sikap tegas. Ketua DPC MAUNG Kota Tangerang, M Soleh, menegaskan bahwa perbuatan ini jelas masuk ranah pidana korupsi dan harus diproses secara konsisten sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jika Faktanya dana negara sudah cair, tapi jasa atau barangnya tidak ada. Ini bentuk penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Secara hukum, kasus ini terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tegasnya. Rabu (17/06/26).

Secara rinci, MAUNG Kota Tangerang menjelaskan pasal yang dapat menjerat para pihak:

✅ Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: Perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup 

✅ Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan negara

✅ Pasal 18 UU Tipikor: Menuntut pembayaran uang pengganti dan penyitaan aset hasil kejahatan 

“Kerja sama tanpa izin, pembayaran tanpa realisasi, itu bukti kuat unsur melawan hukum. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada koordinasi, tapi harus tuntas hingga ke akar dan pelaku bertanggung jawab,” tambah Soleh

DPC MAUNG Kota Tangerang juga mengapresiasi langkah Kejari Kota Tangerang yang segera berkoordinasi dengan BPK. “Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini, memantau setiap tahap penyidikan, memastikan tidak ada kompromi, dan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED

Penulis :TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.