TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

PAD Bocor Dan Tak Hargai Himbauan Kelurahan Permesta 57 Dan FOR Akbar Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Kota Medan Medan area

                               Doc : fitri


Medan - Monitorkrimsus.com


Awaluddin Harahap Ketua For Akbar Sumut dan Nezza Safitri Nasution Komandan Permesta 57 Cabang Kota Medan meminta Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penindakan Pelanggaran Perda terkait bangunan tanpa Izin PBG di Jalan Bromo Lorong Mulia Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area Kota Medan

"Kita minta bangunan di segel untuk menyelamatkan PAD Kota Medan dari kebocoran dan agar pemilik bangunan patuh terhadap regulasi yang ada di Kota Medan," ungkapnya, Senin (16/6/2026)

Lanjut Awal mengatakan Penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terjadi karena pemilik membandel dan mengabaikan peringatan yang dilayangkan oleh pihak kelurahan.

Aturan tata bangunan yang berlaku menegaskan, setiap pembangunan wajib mengantongi PBG dan jika dilanggar, Satpol PP dapat melakukan penghentian paksa.

Penghentian sementara atau pembongkaran paksa kegiatan pembangunan.

Nezza Sapitri mengatakan bahwa surat himbauan lurah saja tidak dihargai oleh pemilik bangunan.
Apalagi DPRD Medan komisi 4
"Gak ada yang kebal hukum di duga ada yang di bekingi makanya suka suka pemilik bangunan," katanya.


Pitri NST meminta kepada satpol PP kota Medan agar menyegel bangunan yang berdiri di jalan bromo Tegal Sari ll kecamatan Medan area,

pemilik bangunan tersebut kebal hukum dengan aturan yang sudah terapkan oleh walikota Medan

Pitri NST meminta kepada komisi 4 DPRD Medan agar segera sidak dan membuat RDP,

Kami dari kolaborasi lembaga investigasi aktivis dan media(KOLEGA) akan terus memantau bangunan tersebut"

Publisher : TIM/RED Pitri NST

Komentar0

Type above and press Enter to search.