Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
SURABAYA – Monitorkrimsus.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan penyimpangan: mulai dari usulan proyek yang tidak sesuai kebutuhan warga, pemotongan anggaran sejak awal, penentuan pelaksana yang sudah diatur, hingga praktik suap dan jual beli pengaruh yang merugikan keuangan negara. Sebagai respons, sejumlah pemerintah daerah mulai mengambil langkah tegas dengan memangkas usulan anggaran yang tidak jelas manfaatnya atau berpotensi disalahgunakan.
Perkembangan ini menjadi sorotan utama sekaligus mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pers, pengawasan kinerja aparatur, dan pengawal transparansi keuangan negara, DPW RAJAWALI Jatim menilai pengawasan saat ini baru permulaan. Untuk memberantas sampai ke akar, tidak cukup hanya mengawasi yang berjalan sekarang — seluruh mekanisme di masa lalu harus dibongkar dan ditelusuri tuntas.
Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Sujatamiko, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pencegahan, sekaligus menegaskan bahwa sikap tegas ini diambil atas instruksi langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) RAJAWALI, Bapak Hadysa Prana.
“Langkah ini kami jalankan atas arahan tegas dari Ketua Umum DPN RAJAWALI, Bapak Hadysa Prana. Beliau memerintahkan seluruh jajaran di tingkat pusat maupun daerah untuk tidak tinggal diam melihat celah korupsi yang terus terbuka. Kami menyambut baik langkah KPK dan keputusan daerah memangkas anggaran yang tidak perlu. Tapi ini belum cukup. Kami mendesak agar proses pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban Pokir tahun-tahun sebelumnya dibongkar satu per satu. Di situlah biasanya diduga tersembunyi perjanjian di balik layar, besaran potongan yang sudah ditetapkan, dan aliran dana yang tidak jelas,” tegasnya di Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Sapu Bersih Permainan KKN di Seluruh Indonesia
Lebih lanjut Sujatamiko menyampaikan pesan dari pimpinan nasional bahwa praktik dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Pokir sudah menjalar di berbagai daerah. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di satu wilayah saja.
“Sesuai instruksi Bapak Hadysa Prana, kami menyerukan agar seluruh elemen penegak hukum dan pengawas di seluruh Indonesia bersatu untuk menyapu bersih permainan kotor dan dugaan KKN di pengelolaan Pokir. Jangan ada yang dibiarkan tertutup atau dilindungi. Jika ditemukan bukti adanya persekongkolan antara oknum dewan, pejabat daerah, dan kontraktor, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, dari tingkat perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir,” tandasnya.
Menurutnya, selama ini Pokir sering dijadikan “ladang rezeki” oleh oknum yang tidak bertanggung jawab: mulai dari menentukan lokasi proyek hanya untuk kepentingan kelompok, menaikkan harga di atas standar, memotong anggaran sejak pencairan, hingga membuat laporan pertanggungjawaban palsu. “Semua ini harus dibongkar. Telusuri dokumennya, cek rekening aliran dananya, datangi lokasi proyeknya. Jika tidak sesuai, laporkan dan proses hukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Seruan Kepada Seluruh Jajaran Se-Indonesia
Mengemban amanah dari pimpinan pusat, Sujatamiko juga mengeluarkan seruan tegas kepada seluruh jajaran organisasi:
“Berdasarkan instruksi Ketua Umum DPN RAJAWALI Bapak Hadysa Prana, saya perintahkan kepada seluruh pengurus, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, dan seluruh anggota RAJAWALI dari Sabang sampai Merauke untuk memantau pengelolaan Pokir di daerah masing-masing. Jangan hanya melihat yang berjalan sekarang, tapi telusuri juga catatan tahun-tahun sebelumnya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, segera kumpulkan bukti dan laporkan kepada KPK, Kejaksaan, atau Inspektorat. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat dijadikan mainan oknum.”
Dasar Hukum yang Menguatkan
Sujatamiko juga mengingatkan bahwa pengelolaan Pokir diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan:
- Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi publik.
- Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Mengancam pidana bagi siapa saja yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang.
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor – Larangan menerima atau memberikan keuntungan dalam pengadaan barang dan jasa.
- Pasal 158 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Anggaran daerah wajib dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
“Pokir adalah aspirasi rakyat, bukan hak pribadi atau kelompok. Atas nama organisasi dan sesuai arahan pimpinan pusat, kami mendesak agar permainan kotor ini disapu bersih di seluruh Indonesia, agar tidak terulang lagi di masa mendatang,” pungkas Sujatamiko.
Sebagai lembaga pers dan pengawas independen, RAJAWALI berkomitmen terus menyebarluaskan informasi, mengawal setiap proses hukum, dan mendorong partisipasi masyarakat agar pengelolaan anggaran daerah menjadi bersih dan bertanggung jawab.
Publisher : TIM/RED
Penulsi : TIM RAJAWALI



Komentar0