TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Rajawali Purwakarta Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hukum dan Sosial

                          Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Purwakarta ,Jabar - Monitorkrimsus.com

Jumlah kasus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Purwakarta tercatat menembus angka 2.194 orang, berdasarkan data yang dirilis Dinas Sosial setempat. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diketahui merupakan warga pendatang atau berasal dari luar wilayah Purwakarta, sehingga mempersulit pendataan dan penanganan optimal. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta yang menilai persoalan ini memerlukan pendekatan hukum, medis, dan sosial secara terpadu.

Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta,Nana Cakrana dalam keterangannya menyatakan bahwa angka 2.194 kasus bukanlah hal yang sepele. “Ini bukan sekadar data statistik, tapi menyangkut keselamatan ODGJ sendiri dan juga keamanan warga sekitar. Kami melihat masih banyak yang terlantar, tidak mendapat pengobatan, bahkan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujarnya. Kamis (25/06/26).

⚖️ Aspek Hukum & Dasar Undang-Undang Terbaru

DPD RAJAWALI Purwakarta menegaskan bahwa penanganan ODGJ memiliki payung hukum yang jelas dan diperbarui, antara lain:

✅ UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026) – Pasal 48 menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan pidana dalam keadaan tidak sadar atau tidak mampu mengendalikan kehendak karena gangguan jiwa tidak dapat dipidana, melainkan harus diserahkan untuk perawatan medis dan pembinaan .

✅ UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan – Diperkuat PP Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 148 mengatur hak ODGJ mendapatkan pelayanan jiwa, obat, perlindungan dari penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi.

✅ UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial – Menjamin ODGJ sebagai sasaran pelayanan yang berhak atas bantuan sosial dan rehabilitasi.

✅ UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana – Menyempurnakan mekanisme rujukan medis dan pengawasan bagi ODGJ yang berpotensi mengganggu ketertiban .


📌 Sikap & Rekomendasi DPD RAJAWALI Purwakarta

Rajawali Purwakarta mendesak tiga langkah utama:

1. Pendataan Ulang – Memisahkan ODGJ warga asli dan pendatang agar penanganan tidak tumpang tindih.
2. Kerja Sama Lintas Sektor – Antara Dinsos, Dinkes, Polres, dan puskesmas untuk merujuk ke fasilitas jiwa yang memadai .
3. Penegakan Aturan – Mencegah penelantaran sesuai hukum, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko insiden seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kami mengingatkan, menangani ODGJ bukan sekadar urusan sosial, tapi juga kewajiban hukum negara. DPD Rajawali Purwakarta siap mengawal agar aturan terbaru ini benar-benar diterapkan di lapangang", Tegas Nana.

Sementara itu, Dinas Sosial Purwakarta mengakui tantangan besar terutama bagi ODGJ luar daerah yang sulit dipulangkan. “Kami butuh dukungan penuh termasuk dari elemen masyarakat dan organisasi seperti Rajawali Purwakarta agar penanganan lebih efektif,” tutup juru bicara Dinsos.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI

Komentar0

Type above and press Enter to search.