Ket Foto : Ilustasi (Ist)
Kubu Raya,Kalbar —Monitorkrimsus.com
Informasi terkait dugaan pengiriman arang kayu bakau ilegal yang diduga dikawal menuju Pelabuhan Pontianak, Senin (29/6/2026), semakin memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan kekacauan pengelolaan kawasan mangrove di Kabupaten Kubu Raya . Padahal, kasus dugaan penjualan lahan mangrove seluas ratusan hektar di Desa Kubu, yang menyeret nama Kepala Desa setempat, hingga kini belum tuntas penanganannya oleh penyidik Polda Kalbar?.
Merespons perkembangan ini, DPC MAUNG Kubu Raya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterkaitan antara dugaan alih fungsi lahan lindung, penebangan liar, hingga jalur ekspor arang bakau ilegal yang diduga beroperasi dengan perlindungan pihak tertentu..
“Sudah cukup lama publik dikejutkan kasus dugaan jual beli kawasan mangrove seluas sekitar 400 hektar di Desa Kubu yang hingga kini belum ada kejelasan hasil penyelidikan. Kini muncul informasi baru tentang arang bakau ilegal yang dikawal menuju pelabuhan. Ini indikasi kuat bahwa ada keterkaitan antara penguasaan lahan dengan pengrusakan masif hutan bakau untuk diambil kayunya,” tegas pernyataan resmi DPC MAUNG Kubu Raya, Selasa (30/6/2026).
⚖️ Dasar Hukum dan Pasal yang Dijerat
DPC MAUNG Kubu Raya menegaskan seluruh aktivitas tersebut melanggar aturan ketat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023): Pasal 50 ayat (3) larangan mengubah fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin sah; Pasal 78 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi penebangan tanpa izin.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (diperbarui UU No. 6 Tahun 2023): Pasal 82 ayat (1) perusakan atau pengambilan hasil hutan lindung terancam penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar; Pasal 83 ayat (1) peredaran hasil hutan ilegal diancam maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil: Kawasan mangrove termasuk ekosistem lindung yang tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada oknum yang memfasilitasi atau melindungi aktivitas ilegal demi keuntungan pribadi, dapat dijerat pasal korupsi.
“Kami menduga kuat ada jaringan terstruktur: mulai dari penguasaan lahan secara tidak sah, penebangan bakau, pengolahan menjadi arang, hingga pengiriman keluar daerah bahkan ke luar negeri. Jika terbukti ada perlindungan oknum, mereka juga harus dijadikan tersangka,” tambah pernyataan MAUNG Kubu Raya.
Sebelumnya, pada Januari 2026 operasi gabungan TNI AL dan Gakkum Kehutanan berhasil menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau yang berasal dari Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya, menuju Jakarta dengan tujuan akhir ekspor . Kini muncul dugaan jalur serupa kembali beroperasi menuju Pelabuhan Pontianak.
DPC MAUNG Kubu Raya meminta:
- Polda Kalbar, Kejaksaan, dan instansi terkait membuka kembali serta memperdalam kasus lahan mangrove Desa Kubu;
- Mengusut asal bahan baku arang, identitas pengirim, penerima, serta jalur ekspor yang digunakan;
- Memeriksa keterlibatan pihak pelabuhan, distributor, hingga oknum yang diduga memberikan perlindungan;
- Menjamin proses hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu.
“Mangrove adalah benteng alami pesisir dari abrasi, badai, dan rumah bagi ikan. Merusaknya sama dengan merusak masa depan anak cucu Kubu Raya. Jangan sampai keuntungan sesaat merugikan seluruh warga,” tutup pernyataan tersebut.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG



Komentar0