TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Tramadol Masih Beredar Bebas di Tangsel: Pemberantasan Serius atau Sekadar Seremoni Belaka?

                          Ket Foto :  Istimewa


TANGSEL - Monitorkrimsus.com


Langkah pemberantasan peredaran obat keras golongan psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kota Tangerang Selatan, kembali diuji keseriusannya. Di tengah gencarnya klaim keberhasilan penindakan yang disampaikan oleh jajaran aparat kepolisian, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang sangat kontradiktif. Praktik jual beli obat-obatan berbahaya tersebut justru diduga masih berlangsung secara terang-terangan dan leluasa menggunakan sistem Layanan Pesan Antar atau Cash On Delivery (COD).

Fakta ini terungkap saat tim awak media antarwaktu.com melakukan pemantauan dan penelusuran langsung di kawasan Jalan Serua Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (29/5/2026).

Pantauan di lokasi membuktikan bahwa aktivitas perdagangan obat keras ini dilakukan secara terbuka. Seorang pria yang mengaku bernama Reza, terlihat sibuk melayani pembeli dan menyiapkan pesanan. Dalam dokumentasi yang berhasil dihimpun, terlihat sejumlah kemasan obat dalam bentuk lempengan atau blister disimpan rapi di dalam kantong plastik hitam, yang diduga kuat siap diedarkan dan dikirimkan kepada para pembeli.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Reza sama sekali tidak membantah aktivitas yang sedang ia lakukan. Ia mengaku hanya sebagai pekerja harian yang menjalankan perintah orang lain.

"Punya bos bang, saya cuma jualan dari pagi sampai sore," ujar Reza santai di lokasi kejadian.

Berdasarkan pengakuannya, aktivitas yang melanggar hukum ini ternyata tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau musiman, melainkan berlangsung setiap hari, beroperasi teratur mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Pernyataan ini sontak memunculkan tanda tanya yang sangat besar di benak masyarakat. Jika aktivitas ini dilakukan secara rutin, setiap hari, dan di lokasi yang sama, mengapa hingga saat ini belum terdeteksi atau ditindak oleh pihak kepolisian maupun instansi terkait? Apakah ada kelalaian atau pengabaian pengawasan di wilayah tersebut?

Pertanyaan semakin tajam ketika awak media menyinggung mengenai dugaan adanya pengaturan atau koordinasi khusus agar aktivitas penjualan tersebut bisa berjalan lancar tanpa gangguan. Terkait hal ini, Reza seolah paham betul batas mana yang boleh dan tidak boleh ia jawab. Ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh, namun jawabannya sangat mengarah pada dugaan perlindungan.

"Kalau untuk urusan koordinasi ke polisi atau pengamanan, itu urusan bos bang. Saya cuma pekerja yang disuruh jualan," jawabnya dengan nada singkat dan tegas.

Meskipun ucapan tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai pengakuan adanya keterlibatan pihak kepolisian, namun hal ini menjadi alasan yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan mutlak diperlukan guna mengungkap siapa sosok dalang atau "Sang Bos" yang dimaksud, serta bagaimana pola jaringan distribusi obat-obatan terlarang ini bekerja hingga sekuat itu bertahan.

Di sisi lain, masyarakat sesungguhnya sangat mengapresiasi langkah jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang selama ini aktif menggelar operasi dan mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Namun, rasa apresiasi tersebut perlahan berubah menjadi keraguan besar ketika fakta di lapangan menunjukkan praktik penjualan yang terbuka, terorganisir, dan sulit diberantas.

Fakta bahwa penjualan dilakukan dengan sistem COD dan berlangsung setiap hari, menjadi bukti nyata bahwa peredaran obat keras berbahaya di wilayah Tangerang Selatan belum sepenuhnya terkendali. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan dan berpotensi besar mengancam masa depan generasi muda, yang selama ini menjadi sasaran empuk penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

Saat ini, publik dan masyarakat luas sedang menanti langkah konkret dan nyata dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Masyarakat menuntut agar penindakan tidak lagi bersifat permukaan, tidak hanya menangkap para penjual eceran atau pekerja lapangan seperti Reza semata.

Masyarakat berharap aparat berani dan mampu menembus hingga ke jantung jaringan untuk menangkap para aktor utama, pemodal, dan pengendali yang selama ini bersembunyi di balik layar. Pasalnya, selama pemasok dan pemilik modal utama masih bebas beroperasi, maka penangkapan terhadap pekerja lapangan dikhawatirkan hanya akan menjadi solusi sementara dan pemanis laporan kinerja saja, tanpa menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya.

Pertanyaan besar kini menggantung di udara: Apakah praktik jual beli obat keras di Ciputat ini akan segera ditindak tegas? Atau justru menjadi bukti nyata bahwa perang melawan peredaran obat terlarang di daerah ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang sangat besar?

Redaksi antarwaktu.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publisher :  TIM  REDAKSI
(Haidar + SB)

Komentar0

Type above and press Enter to search.