TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Advokat Surabaya Alami Penganiayaan, Kepala Robek dan Tak Sadarkan Diri

                          Ket Foto : Istimewa

Surabaya— Monitorktrimsus. com

Seorang Advokat asal Kota Surabaya bernama Sukardi menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar jam 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo Surabaya (depan warung Mak Ning). Ironinya, peristiwa berdarah tersebut dialaminya saat dia menggelar tasyakuran di hari ulang tahunnya ke-48.

Atas peristiwa penganiayaan tersebut, Sukardi melaporkan pelaku ke Polsek Tambaksari. Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB, dengan nomor : LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.

Terlapor ialah Afandi alias Korea (29 tahun), alamat Jalan Pacar Kembang Gang 3 Surabaya. Menindaklanjuti laporannya itu, Sukardi dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Tambaksari pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Usai keluar dari ruangan penyidikan Polsek Tambaksari, Sukardi didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, menyatakan bahwa dirinya telah menerangkan kronologi lengkap saat terjadinya peristiwa penganiayaan kepada penyidik. Dia berharap Polsek Tambaksari segera memanggil Terlapor dan menetapkannya tersangka dengan pengenaan Pasal 467 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bukan Pasal 466 KUHP.

“Pasal yang dijerat kepada Terlapor oleh Penyidik Polsek Tambaksari dalam laporan ialah Pasal 466 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta). Harusnya pasal yang diterapkan ialah Pasal 467 karena Terlapor sudah merencanakan untuk melakukan penganiayaan,” kata Sukardi kepada wartawan.

Sukardi mengatakan, indikasi kuat adanya perencanaan untuk melakukan penganiayaan dibuktikan dengan alat pemukul berupa roti kalung (keeling) yang digunakan oleh Terlapor. Disebutkan Sukardi, Terlapor memukul dirinya di bagian kepala menggunakan roti kalung di jarinya.

“Dia sudah membawa alat pemukul itu untuk memukul saya. Artinya direncanakan. Itu masuk Pasal 467 KUHP, penganiayaan yang sudah direncanakan. Penyidik harusnya menerapkan Pasal 467 KUHP,” tegas Sukardi.

Kronologi

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Sukardi menguraikan kronologi penganiayaan yang dialami kliennya. Dijelaskan Dodik Firmansyah, peristiwa terjadi saat kliennya menggelar hajatan tasyakuran di hari ulang tahunnya ke-48. Acara dimulai jam 20.00 WIB dengan hiburan musik karaoke.

Saat berlangsungnya hajatan sekitar jam 23.45 WIB, datanglah Terduga Pelaku bernama Afandi alias Korea. Korea datang sambil berteriak kepada istri kliennya bernama Latifa Sari yang sedang bernyanyi (karaokean).

Lalu Afandi alias Korea menuju ke tempat kliennya yang saat itu sedang memainkan gitar mengiringi musik. Tiba-tiba, kepala Sukardi dipukul oleh Afandi alias Korea. Darahpun bercucuran di kepalanya. Seketika Sukardi terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Seorang saksi berinisial C di lokasi bilang, Pelaku menggunakan roti kalung (alat pemukul) untuk memukuk klian kami. Klien kami tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan pelaku langsung kabur,” jelas Dodik Firmansyah.

Atas penganiayaan itu, Sukardi mengalami luka robek dan memar di kepala bagian dahi. Keesokan harinya setelah sadarkan diri, Sukardi didampingi Dodik Firmansyah membuat laporan ke Polsek Tambaksari.

Dikatakan Dodik Firmansyah, antara kliennya dengan korban tidak punya masalah pribadi. Namun untuk memastikan motif pelaku menganiaya kliennya, proses hukum diserahkan kepada Polsek Tambaksari.

“Kami serahkan prosesnya ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan penyelidikan hingga penyidikan secara transparan. Kami yakin penyidik bertindak profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap klien kami,” tegas Dodik Firmansyah.

Publisher : (TIM/RED/LB)

Komentar0

Type above and press Enter to search.