Ket Foto : Istimewa
Kapuas Hulu, Kalbar —Monitorkrimsus.com
Jika kita memasuki wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kita akan disuguhkan pemandangan yang mencolok. Berbeda dengan desa-desa lain pada umumnya, di sini tampak berderet rumah-rumah yang cukup megah dan mewah berdiri kokoh. Konon, di balik kemegahan bangunan tersebut, bersemayam para cukong atau pelaku utama yang diduga mengendalikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bahkan nama-nama yang disebut sebagai pemilik modal maupun alat berat kini mulai terungkap dalam informasi yang beredar di masyarakat.
Kini, dugaan aktivitas ilegal itu kembali mencuat, kegiatan pertambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator diduga berlangsung aktif di Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Selasa (21/7/2026). Sejumlah unit alat berat disebutkan milik sejumlah pihak yang namanya kini mulai teridentifikasi, antara lain milik Bujang Dara, Hamidi, Hilung, Badung, Tadung, hingga yang terkait dengan Rian alias Badung, serta satu unit milik pengusaha asal Sungai Kakap.
Kegiatan ini diduga dikoordinasikan oleh Udin bersama Deski Erdigunawan. Ironisnya, sebagian pihak berusaha mengatasnamakan koperasi, padahal kenyataannya mereka beroperasi jauh di luar batas wilayah izin yang diberikan, bahkan merambah kawasan hutan lindung. Sementara itu, kontribusi bagi masyarakat dan desa hampir tidak ada, sementara kekayaan alam yang diambil hanya mengalir ke segelintir orang tertentu.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat luas: Apakah aparat penegak hukum dan instansi terkait di wilayah tersebut benar-benar tidak mengetahui adanya aktivitas yang mencolok ini? Atau justru sebaliknya, mereka pura-pura tidak tahu padahal semua jejak dan bukti sudah terlihat jelas? Kemewahan rumah-rumah tersebut serta aktivitas alat berat yang berulang kali terjadi menjadi tanda tanya besar yang menuntut penjelasan resmi, transparan, serta langkah nyata tanpa kompromi dari pihak berwenang.
Merespons fakta-fakta tersebut, Kepala Divisi Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan pernyataan sikap tegas:
"Kemewahan rumah yang tampak mencolok di Boyan Tanjung itu adalah bukti nyata dan jejak tak terbantahkan yang patut diduga dari hasil pengambilan kekayaan alam secara ilegal. Kita tidak bisa menutup mata bahwa di balik kemegahan itu ada kerugian negara yang luar biasa besar serta kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. DPP LSM MAUNG sangat menyesalkan sekaligus mengecam keras kembalinya aktivitas PETI yang menggunakan alat berat canggih ini," tegas Iwan Gunawan SH. Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan, nama-nama yang sudah mulai terungkap, baik pemilik alat berat maupun koordinator lapangan, harus segera dipanggil, diperiksa, dan diproses secara hukum. Modus mengatasnamakan koperasi untuk menutupi aktivitas ilegal pun harus dibongkar tuntas.
"Mengatasnamakan koperasi tapi bekerja di luar wilayah izin dan merusak hutan adalah bentuk penipuan dan penyalahgunaan badan hukum. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat berhak tahu siapa sebenarnya yang membiayai dan melindungi kegiatan ini," tambahnya.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP LSM MAUNG
Penanganan kasus ini didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 169: Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, melanggar batas wilayah, atau menggunakan alat berat tanpa hak dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 6 Tahun 2023
- Pasal 78: Larangan mengubah fungsi kawasan hutan serta melakukan aktivitas yang merusak hutan tanpa izin sah, terancam pidana penjara hingga 15 tahun.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12: Jika ditemukan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan, dapat dikenakan pasal suap dan gratifikasi.
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang dan Pasal 55-56: Pertanggungjawaban bagi semua pihak yang terlibat, baik pelaku, pemberi modal, maupun pelindung.
📢 PENUTUP & DESAKAN
Iwan Gunawan menegaskan DPP LSM MAUNG mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Dinas ESDM, serta instansi terkait di Kapuas Hulu ,Kalbar dan pusat untuk:
- Segera turun ke lokasi, amankan alat berat, dan hentikan total aktivitas ilegal tersebut;
- Panggil dan periksa semua nama yang telah teridentifikasi tanpa pandang bulu;
- Ungkap jaringan perlindungan di balik beroperasinya PETI ini serta berikan penjelasan atas pertanyaan publik terkait ketidaktahuan atau kelalaian aparat;
- Tegakkan hukum secara tegas dan adil, serta pulihkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
"Jika kemewahan hasil curang tidak boleh dibiarkan berdiri tegak sementara rakyat menderita dan alam hancur. DPP LSM MAUNG akan terus mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan nama besar atau harta benda menghalangi tegaknya keadilan di Boyan Tanjung," pungkas Iwan Gunawan.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa



Komentar0