TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas, Dpc Maung Kubu Raya: Masyarakat Berhak Tahu Fakta Kasus Mangrove Kubu Raya

                      Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Kubu Raya, Kalbar —Monitorkrimsus.com

Masih belum tuntasnya penanganan dugaan kasus peralihan hak atau jual beli lahan kawasan hutan mangrove di  wilayah Kabupaten Kubu Raya yang menyeret nama kepala desa kini menjadi sorotan resmi sekaligus kritik tajam dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kabupaten Kubu Raya.

Kasus yang sempat mencuat ke permukaan ini mencatat adanya pernyataan dari salah satu kepala desa terkait transaksi yang dilakukan di kawasan tersebut, padahal secara aturan hutan mangrove merupakan kawasan lindung yang memiliki fungsi vital bagi ekosistem pesisir. Ironisnya, penanganan perkara ini hingga kini terkesan berjalan lambat, berlarut-larut, dan molor tanpa kejelasan tahapan yang memadai bagi publik?.

Seiring dengan telah dilantiknya Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H. sebagai Kapolda Kalimantan Barat yang baru, DPC MAUNG Kubu Raya meminta pimpinan kepolisian yang baru menjabat tersebut untuk segera mengambil alih, mempercepat, dan menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh serta objektif.

Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Kubu Raya, Zulkifli, menyampaikan pernyataan sikap resmi:

"Kami menghargai upaya yang telah dilakukan sejauh ini, namun kami menilai penanganan kasus ini terkesan berjalan lambat, molor, dan belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat yang baru, Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., untuk memberikan perhatian khusus, memerintahkan jajarannya mempercepat proses, dan menuntaskan perkara ini. Seluruh perkembangan penanganan kasus harus diungkapkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat, mulai dari tahapan pemeriksaan, siapa saja yang telah diperiksa, temuan yang diperoleh, hingga kendala yang dihadapi. Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak lagi menduga-duga atau berasumsi yang tidak-tidak, serta mengetahui secara pasti alasan mengapa kasus ini sempat terhambat dan berjalan lambat," tegas Zulkifli secara resmi. Minggu (26/07/26).


Lebih lanjut ia menjelaskan, hutan mangrove bukan sekadar lahan biasa, melainkan benteng alami penahan abrasi, penyangga sumber daya perikanan, dan pelindung bencana yang sangat dibutuhkan masyarakat pesisir. Perbuatan yang mengubah status atau memindahkannya tanpa izin sah adalah pelanggaran serius yang merugikan kepentingan umum. Keterlambatan penanganan hanya akan memperlebar kerusakan dan kesempatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.

⚖️ LANDASAN HUKUM

Dalam desakan ini, DPC MAUNG Kubu Raya merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU No. 6 Tahun 2023
- Pasal 4: Kawasan hutan adalah kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 78: Pelanggaran fungsi kawasan hutan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
2. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Pasal 19: Kawasan hutan mangrove masuk kategori kawasan strategis yang wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan umum atau negara diancam pidana maksimal 7 tahun.
- Pasal 385: Perbuatan mengaku memiliki hak untuk dijual atau dialihkan dapat dikenakan pasal penipuan.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3: Masyarakat berhak mengetahui seluruh perkembangan penanganan kasus yang berdampak luas pada kepentingan umum secara terbuka dan akuntabel.

📢 PENUTUP

Zulkifli menegaskan DPC MAUNG Kubu Raya akan terus mengawal proses hukum ini hingga selesai.

"Kami berharap dengan kepemimpinan baru di Polda Kalbar, penegakan hukum dapat berjalan lebih tegas, adil, cepat, dan transparan. Jangan biarkan aturan dilanggar, hak masyarakat diabaikan, dan proses hukum berjalan lambat tanpa alasan yang jelas. Masyarakat berhak tahu kebenaran dan hasil akhir dari perkara ini," pungkas Zulkifli.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Komentar2

Type above and press Enter to search.