Purwakarta, Jabar —Monitorkrimsus.com
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginstruksikan seluruh jajarannya hingga ke tingkat kabupaten/kota untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan utama sekaligus perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta. Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan atas kasus yang menyeret mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial SS, yang kini membuka peluang penelusuran jaringan hingga ke daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyatakan sikap siap menindaklanjuti, namun saat ini masih dalam tahap menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat. Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan dan mendesak agar aparat segera mendalami keberadaan yayasan di wilayah kecamatan Bojong, Wanayasa, Darangdan, hingga Plered yang diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan jaringan tersangka. Potensi pelanggaran yang diwaspadai mulai dari jual beli titik lokasi SPPG, manipulasi verifikasi, penggunaan mitra fiktif, hingga praktik kolusi.
Merespons hal tersebut, Sekretaris DPD RAJAWALI Kabupaten Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menyampaikan pernyataan sikap resmi:
"Kami memantau perkembangan ini dengan saksama. Kami mengapresiasi instruksi Kejagung, namun kami juga berharap Kejari Purwakarta tidak menunggu terlalu lama atau pasif. Ketika ada indikasi kuat adanya yayasan yang berafiliasi dengan jaringan tersangka di wilayah kita, langkah awal pemetaan dan klarifikasi seharusnya sudah bisa dimulai tanpa harus menunggu juknis berlebihan. Masyarakat berhak cemas jika program sebesar ini dikelola tanpa kepastian hukum dan transparansi yang utuh," tegas Edi Tanam Purwana di Purwakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik. RAJAWALI mendukung prinsip bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan keuangan negara harus terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menunda atau bersikap tertutup hanya akan memperkuat dugaan negatif.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPD RAJAWALI PURWAKARTA
Dalam sorotan ini, DPD RAJAWALI merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
- Melarang keras pemberian/penerimaan hadiah, penyalahgunaan wewenang, serta pengadaan fiktif yang merugikan negara.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
- Pasal 422: Penyalahgunaan jabatan atau kelalaian tugas yang merugikan keuangan negara terancam pidana.
3. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Menegaskan kewajiban kejaksaan melakukan pengawasan hukum dan penuntutan secara aktif dan cepat.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3 & 7: Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus dan data pelaksanaan program negara.
📢 PENUTUP & TUNTUTAN
Sekretaris Edi Tanam Purwana menegaskan DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal setiap perkembangan kasus ini.
"Kami minta Kejari Purwakarta bersikap proaktif. Jangan hanya menunggu surat turun, tapi bangun datanya, verifikasi dugaan yayasan, dan sampaikan perkembangannya secara terbuka kepada publik. Jaring korupsi tidak akan terputus jika kita ragu-ragu. Transparansi dan keberanian adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap program strategis ini," pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)


Komentar0