TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Kpk Diminta Tak Hanya Lihat Angka, Maung Riau Tekankan Pentingnya Jejak Aliran Dana

                          Ket : : Istimewa

Pekanbaru , Riau — Monitorkrimsus. com

Polemik transparansi pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dihimpun melalui Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kota Dumai kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menyatakan akan ikut menindaklanjuti dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan dana CSR yang dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan di Kota Dumai.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terang dan terbuka mengenai berapa total dana CSR yang terkumpul, perusahaan mana saja yang berkontribusi, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta ke mana saja dana tersebut disalurkan.

> “Kami mendesak KPK untuk segera turun ke Dumai dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana CSR yang dikumpulkan melalui Forum TJSP. Jangan sampai dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas,” tegas Wan Ade Syahputra. Senin (27/07/26)

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Dugaan Dibuktikan

Wan Ade menegaskan, langkah yang dilakukan DPD LSM MAUNG bukanlah bentuk vonis atau tuduhan terhadap pihak tertentu. Namun, adanya pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana CSR harus dijawab melalui data dan pemeriksaan yang objektif.

Ia menilai, apabila tidak ada persoalan dalam pengelolaan dana CSR, maka seluruh data dan laporan pertanggungjawaban seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka aparat penegak hukum harus melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.


DASAR HUKUM TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Pengelolaan TJSP di Kota Dumai memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, yang kemudian diubah melalui Perda Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2024. Perda perubahan tersebut secara resmi mengatur perubahan atas ketentuan TJSP dan menyebut bahwa pengelolaan TJSP melalui forum perlu diselaraskan dengan program pembangunan daerah.

Selain itu, prinsip keterbukaan informasi juga dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat dan terbatas.

Karena itu, menurut DPD LSM MAUNG, informasi mengenai pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan publik harus diuji berdasarkan aspek keterbukaan, akuntabilitas, legalitas, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.


SOROT DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN DAN KEKUASAAN

DPD LSM MAUNG juga meminta aparat penegak hukum mengkaji secara menyeluruh apakah terdapat dugaan:

Pengumpulan dan pengelolaan dana tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang transparan;

Penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukan;

Penyampaian laporan yang tidak lengkap atau tidak sesuai fakta;

Konflik kepentingan dalam penentuan program dan penerima dana;

Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan maupun penyaluran dana;

Potensi kerugian keuangan negara atau keuangan daerah apabila terdapat unsur keuangan publik yang terlibat;

Serta kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Catatan penting: adanya dugaan atau kecurigaan belum berarti telah terjadi tindak pidana. Status pidana hanya dapat ditentukan berdasarkan proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.


KPK DIMINTA TIDAK HANYA MELIHAT ANGKA, TAPI JUGA ALIRAN DANA

Wan Ade Syahputra menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi semata.

> “Yang harus dibuka adalah keseluruhan aliran dana. Berapa yang masuk, dari perusahaan mana, siapa yang mengelola, siapa yang menentukan program, berapa yang disalurkan, kepada siapa, dan apa bukti pertanggungjawabannya. Semua harus jelas,” ujarnya.

Ia juga meminta agar apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengumpulan, pengelolaan, penetapan program, hingga penyaluran dana CSR.

Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk meminta informasi dan melakukan pengawasan terhadap proses pemberantasan korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MAUNG: DANA CSR ADALAH UNTUK MASYARAKAT

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menilai bahwa dana CSR pada hakikatnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Karena itu, masyarakat tidak boleh hanya mengetahui bahwa dana CSR dikumpulkan, tetapi juga harus dapat mengetahui hasil dan manfaatnya.

> “Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Kami hanya meminta transparansi. Kalau pengelolaannya benar, buka datanya. Kalau ada penyimpangan, proses secara hukum. Jangan ada yang kebal hukum dan jangan ada kekuasaan yang digunakan untuk menutup informasi yang menjadi kepentingan masyarakat,” tegas Wan Ade.

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum serta pelaporan kepada lembaga penegak hukum yang berwenang.

Pesan yang disampaikan jelas: masyarakat berhak mengetahui ke mana dana CSR mengalir dan untuk apa dana tersebut digunakan. Transparansi bukan ancaman—transparansi adalah kewajiban.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket : : Istimewa

Komentar0

Type above and press Enter to search.