Pontianak, Kalbar —Monitorkrimsus.com
Di tengah dinamika sosial yang kerap diwarnai sorotan negatif terkait keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), semakin banyak pihak menyerukan pentingnya mengembalikan marwah dan jati diri ormas sebagai pelindung serta pelayan rakyat. Salah satu jalan utama yang ditempuh adalah melalui penguatan aksi nyata berupa bakti sosial yang berkelanjutan, disertai kepatuhan penuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
Tindakan intimidasi, pungutan liar, atau tekanan yang kerap dikaitkan dengan oknum ormas dinilai mencederai esensi berdirinya organisasi itu sendiri. Secara hukum maupun sosiologis, ormas lahir dari semangat gotong royong, persaudaraan, dan kemanusiaan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, sudah saatnya setiap organisasi kembali fokus pada fungsi utama yang diamanatkan negara: melindungi kepentingan yang sah dan melayani masyarakat luas.
⚖️ DASAR HUKUM YANG MENGATUR EKSISTENSI ORMAS
Selain nilai-nilai luhur, eksistensi dan peran ormas juga diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:
1. UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Pasal 4: Ormas berasaskan Pancasila, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, serta bertujuan memperjuangkan cita-cita nasional.
- Pasal 10 Ayat (1): Ormas dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan pungutan yang tidak sah.
- Pasal 33: Pelanggaran ketentuan tersebut terancam sanksi administratif hingga pembubaran, serta sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan lain.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
- Pasal 483: Ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan intimidasi atau ancaman kekerasan.
- Pasal 217: Larangan pungutan liar yang merugikan orang lain dengan ancaman hukuman berat.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Menegaskan setiap warga dan organisasi berhak berperan serta dalam penyelenggaraan negara demi kepentingan umum.
🤝 MEMBANGUN KEPERCAYAAN MELALUI AKSI NYATA
Di Kalimantan Barat, sejumlah komunitas dan ormas mulai membuktikan bahwa kekuatan massa dapat diubah menjadi energi positif yang bermanfaat. Kegiatan seperti penyaluran bantuan saat bencana, pengobatan gratis, pembagian sembako, hingga aksi pelestarian lingkungan menjadi bukti nyata bahwa ormas adalah bagian tak terpisahkan dari solusi permasalahan masyarakat, bukan penambah beban.
"Nama baik ormas tidak bisa dibeli dengan klaim sepihak atau digembar-gemborkan lewat perkataan. Ia hanya bisa dibangun melalui kepercayaan yang ditunjukkan secara konsisten. Ketika ormas turun ke lapangan untuk membantu warga yang kesulitan, di situlah legitimasi sosial mereka tumbuh kokoh," ujar seorang pengamat sosial di Pontianak. Senin (20/07/26).
Bakti sosial bukan sekadar membagikan barang, melainkan bentuk bukti nyata kepada publik bahwa organisasi tersebut hadir untuk kepentingan bersama, bukan sekelompok orang tertentu. Dengan mengedepankan aksi kemanusiaan dan kepatuhan pada hukum, ormas secara otomatis menjauhkan diri dari stigma negatif. Masyarakat tentu akan jauh lebih menghargai organisasi yang memberikan rasa aman dan pertolongan, dibandingkan mereka yang menggunakan cara-cara paksaan atau intimidasi.
📢 HARAPAN KE DEPAN
Mengembalikan nama baik ini membutuhkan komitmen mutlak dari seluruh jajaran pengurus hingga anggota untuk menjauhi tindakan yang merugikan orang lain dan melanggar aturan. Organisasi yang dewasa adalah organisasi yang mampu mengelola anggotanya untuk menebar manfaat, bukan menyebar ketakutan.
Diharapkan, langkah positif ini menjadi standar baru bagi seluruh ormas di tanah air, khususnya di Kalimantan Barat.
"Bukan kuatnya otot atau besarnya kekuasaan yang membuat kita dihormati, melainkan besarnya kontribusi dan pengabdian tulus bagi mereka yang membutuhkan serta kepatuhan kita terhadap hukum negara," pungkas pengamat tersebut.
Publisher : Putra


Komentar0