TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Maung Bengkulu Utara: Uang Rakyat Di Bwss-7 Bendung Air Lais Tidak Boleh Gelap & Samar

                          Ket Foto : Istimewa


Bengkulu Utara — Monitorkrimsus. com

Fenomena mendadaknya pemasangan papan informasi kegiatan di lokasi yang diduga sebagai lokasi "Proyek Siluman" di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatra VI (BWSS-7) Bendung Air Lais, justru menimbulkan pertanyaan baru yang lebih serius. Hal ini menjadi sorotan tajam dan perhatian kritis dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan media, papan informasi baru dipasang Jumat (17/7/2026) tepat setelah isu proyek tersebut viral. Namun keanehan tetap terjadi: papan tersebut sama sekali tidak mencantumkan besaran anggaran proyek, hanya menuliskan nama kegiatan, jenis kegiatan, dan sumber dana (APBN). Kondisi ini dinilai sangat tidak wajar dan melanggar prinsip akuntabilitas.

Ditambah lagi, oknum pegawai yang disebut sebagai penanggung jawab bernama Deni Deep, justru memblokir nomor media saat diminta konfirmasi, sehingga menutup akses informasi dan memperkuat dugaan adanya upaya pengaburan fakta.

Merespons hal tersebut, Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Bengkulu Utara, Harinton, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

"Tindakan mendadak memasang papan tanpa data anggaran, apalagi setelah ketahuan, bukanlah bentuk keterbukaan, melainkan upaya penghindaran tanggung jawab. Papan proyek itu tidak boleh menjadi sekadar hiasan atau alibi semu. Jika bersih dan benar, mengapa nilai anggaran yang bersumber dari uang negara disembunyikan? Dan mengapa pihak pengelola memblokir akses konfirmasi media? Ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan atau penyimpangan manajemen anggaran," tegas Harinton di Bengkulu Utara, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah APBN harus jelas asal-usul, jumlah, dan peruntukannya. Menghilangkan data nilai proyek dari papan publik adalah pelanggaran transparansi yang mencurigakan.

⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPC MAUNG BENGKULU UTARA

Dalam sorotan ini, DPC MAUNG merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Pasal 3 & 7: Informasi keuangan negara, termasuk nilai anggaran proyek pembangunan, adalah informasi wajib disediakan secara terbuka, lengkap, dan mudah diakses oleh publik.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang atau kelalaian tugas yang menyebabkan kerugian negara/ketidakjelasan keuangan dapat dipidana.
3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Menegaskan prinsip pengelolaan dana harus tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Wajib memuat informasi lengkap dan jelas pada papan proyek: nilai kontrak, pelaksana, waktu, dan sumber dana.

📢 PENUTUP & TUNTUTAN

Ketua Harinton menegaskan DPC MAUNG Bengkulu Utara menuntut:

- BWSS-7 segera melengkapi ulang papan informasi dengan menyertakan nilai anggaran yang akurat dan terbukti;
- Aparat pengawasan (BPK/APIP) segera turun melakukan audit kelengkapan dokumen dan keabsahan pelaksanaan proyek tersebut;
- Pihak yang menghalangi akses informasi atau menyembunyikan data diproses secara disiplin dan hukum;
- Media dan masyarakat dibuka akses konfirmasi tanpa hambatan.

"Jangan biarkan proyek berjalan di atas ketidakjelasan. Uang rakyat buta tidak boleh dibiarkan dikelola dalam kegelapan. Kami akan terus memantau dan mengawal sampai transparansi benar-benar ditegakkan di lokasi ini," pungkasnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa

Komentar0

Type above and press Enter to search.